Berita Kaltara Terkini
Ribuan Barang Bukti Pakaian Bekas Tangkapan Polda Kaltara Dimusnahkan di Bogor, Begini Alasannya
Polda Kaltara musnahkan ribuan pakain bekas hasil tangkap Mei 202 di Bogor. Dilakuan di Bogor, karena banyaknya barang bukti pakaian bekas.
Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Barang bukti ribuan ballpress berisi atau pakaian bekas hasil tangkapan Polda Kaltara pada Mei 2022 lalu, dimusnahkan di Bogor, Jawa Barat, Rabu (20/09/2023).
Pemusnahan pakaian bekas dilakukan di areal PT. Prasadha Pramunah Limbah Industri (PPLI) Jalan Raya Narogong Desa Nambo Cileungsi Bogor.
Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya yang memimpin langsung jalannya pemusnahan mengatakan, Bbrang bukti tindak pidana perdagangan impor ilegal pakaian bekas ini, sengaja dilakukan di Bogor. Mengingat barang bukti yang begitu banyak, dan sulit untuk dimusnahkan di Kalimantan Utara dengan cara dibakar.
"Melakukan pemusnahan terhadap barang bukti yang cukup besar, tidak mungkin dengan dibakar. Kalau dibakar, terjadi kebakaran seperti kebakaran hutan lagi," jelas Kapolda Kaltara.
Baca juga: Pemilik Speedboat Angkut 17 Koli Ballpress Ajukan ke Praperadilan, Bea Cukai Tarakan Siap Hadapi
Ia menerangkan, pemusnahan ribuan ballpress ini sengaja dilakukan di pabrik di kawasan Bogor, karena tempat ini yang memiliki alat penghancur.
Barang Bukti yang dimusnahkan sebanyak 19 kontainer yang berisikan 1.979 ballpress. Untuk ballpress yang dimusnahkan sejumlah 1.978 Ballpress dan penyisihan 1 ballpress untuk keperluan di persidangan.
Dalam pelaksanaan pemusnahan Kapolda Kaltara didampingi Irwasda Polda Kaltara Kombes Pol R Andria Martinus, dan Dir reskrimsus Polda Kaltara Kombes Pol Rinald Ardiyanto Purba.
Hadir mewakili Menteri Perdagangan RI. Bara Hasibuan (Stafsus Mendag), mewakili Menteri Koperasi dan UMKM RI, Hanung, Deputi Menkop dan UMKM, serta Benny Josua Mamoto, Ketua Harian Kompolnas) dan BJP Musa Tampubolon (Kaset Kompolnas).
Turut hadir mewakili Kadiv Humas Mabes Polri, Karo Penmas Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, Kejati Kaltim yang diwakili Bapak Ridwan (Kord Pidsus), serta Kepala Kantor Bea Cukai Tarakan dan Penasehat Hukum Tersangka.
Baca juga: Pasar Rombengan Ballpress di Nunukan Segera Ditutup, Bupati Asmin Laura Sarankan Ini ke Pedagang
Daniel Adityajaya mengatakan, kasus itu diungkap pada Rabu, 4 Mei 2022 lalu sekitar pukul 15.00 WITA. Kala itu, petugas gabungan Ditreskrimsus Polda Kaltara, Polres Bulungan, dan Bea Cukai Kota Tarakan mengecek kontainer di Pelabuhan Malundung Tarakan.
"Setelah dikembangkan berdasarkan penyelidikan dan keterangan saksi, 17 kontainer milik tersangka berinisial H," papar jenderal bintang dua itu.
H (28 tahun), yang saat itu diketahui merupakan oknum anggota polisi telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Modus operasinya, yakni pakaian bekas itu dibawa dari Tawau, Malaysia ke Indonesia melalui perairan Sungai Nyamuk, Nunukan dengan kapal jongkong.
"Kemudian dipindahkan ke speedboat Celebes Jaya di atas perairan Indonesia dan dibawa ke Pelabuhan Perikanan Kota Tarakan untuk disimpan di gudang milik H," ujar dia.
Dalam perkara ini, ada pihak lain yaitu PT Mahameru untuk memindahkan kontainer tersebut dari Kaltara. Kota tujuannya ialah Makassar dan Manado. "Motif usaha ilegal tersebut untuk keuntungan pribadi," tegas Daniel.
Kapolda menambahkan, selain ballpress, juga diamankan sejumlah barang bukti lain, seperti uang tunai Rp315,4 juta, barang berharga seperti jam tangan dan perhiasan, serta sejumlah dokumen berharga.

ballpress
pakaian bekas
Polda Kaltara
Bogor
Kapolda Kaltara
Daniel Adityajaya
Kalimantan Utara
TribunKaltara.com
Kasus Korupsi Pembangunan BPSDM Kaltara, Satu Tersangka Kembalikan Uang Rp 1,3 Miliar ke Negara |
![]() |
---|
Dua Siswa SMAN 1 Tanjung Selor Dilarikan Ke Rumah Sakit Usai Santap Menu MBG, Begini Tanggapan BGN |
![]() |
---|
DPRD Kaltara Tinjau Langsung Dapur MBG di Tanjung Selor Usai Laporan Dugaan Keracunan Makanan |
![]() |
---|
Dua Siswa SMAN 1 Tanjung Selor Kaltara Dilarikan ke Rumah Sakit Usai Santap Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Pasca Dua Siswa Dilarikan ke Rumah Sakit, Program MBG di SMAN 1 Tanjung Selor Dihentikan Sementara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.