Berita Tarakan Terkini

Pelaku Terduga Hendak Curi Solar Dilepas Polisi tapi Wajib Lapor, Begini Alasannya

Satreskrim Polres Tarakan akhirnya melepaskan pelaku diduga melakukan pencurian jeriken berisikan solar di Selumit Pantai.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra. TRI 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Satreskrim Polres Tarakan membeberkan kasus penangkapan pelaku terduga hendak melakukan pencurian jeriken berisi solar milik warga Selumit Pantai. Tarakan dan sempat mendapat bogem mentah dari massa peronda pada Sabtu (16/9/2023).

Dikatakan Kapolres Tarakan melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra, terkait kasus pelaku pencurian solar, ia membenarkan ada satu orang warga Tarakan diamankan dan dibawa ke kantor Polres Tarakan.

Diketahui seseorang yang diamankan berinisial RT berusia 29 tahun. RT diketahui belum bekerja dan saat ini berdomisili di Kelurahan Karang Harapan, Tarakan.

Hasil interogasi dari pelaku sendiri, pada saat itu pelaku sedang mencari temannya. Kemudian barang bukti dari jeriken yang diinformasikan dari warga diamankan dari pelaku tidak benar. Barang bukti tersebut bukan diamankan dari pelaku melainkan dari warga setempat menyerahkan kepada polisi.

Baca juga: IRT Residivis Pencurian Kembali Beraksi, Korban Rugi Jutaan Rupiah, Polres Nunukan Bertindak

“Hasil interogasi juga pelaku keterangannya tidak mengetahui jeriken tersebut. Begitu pula dengan korban yang merasa akan dicuri barangnya berupa solar di dalam jeriken memang dia sebelumnya melihat ada orang yang mengambil jeriken dengan ciri-ciri sama. Namun satu jam kemudian dia melihat lagi dengan ciri-ciri orang sama, mengendarai motor dan pada saat itu dilihatlah orang tersebut diamankan warga setempat,” terangnya.

Ia melanjutkan, korban merasa orang kedua yang datang mirip dengan orang pertama. Namun hasil keterangan pelaku sendiri tidak mengakui dan alasan ke sana baru mencari temannya.

“Saat diamankan barang bukti jeriken bukan sama pelaku tapi dari warga yang menyerahkan. Keterangan saksi, pelaku baru masuk ke sana sekali. Dia mencari temannya pada saat hari itu. Tidak ada keterangan saksi menguatkan bahwa kejadian sebelumnya dia yang mengambil dan hanya melihat dari jauh oleh korban apalgi kondisi gelap,” terangnya.

Saksi yang dipanggil salah satunya adalah anak dari pemilik jeriken karena sang anak yang melihat. Sehingga lanjut Kasat Reskrim, orang yang ditangkap belum bisa disimpulkan adalah pelaku yang sama.

“Pada saat diamankan jeriken bukan sama pelaku. Diduga dia akan mengambil jeriken tersebut. Unsurnya belum terpenuhi, BB tidak sama pelaku,” terangnya.

Baca juga: Polres Nunukan Tangkap Residivis Pencurian, Gasak Handphone di Kasir Toko Barang Saat Pemilik Lengah

Ada informasi lainnya berkembang pelaku berada di bawah pengaruh alokohol karena tercium aroma alcohol termasuk informasi didapatkan narkotika.

“Kalau itu Tim Opsnal saya tidak ada menyampaikan seperti itu. Pada saat diamankan masih dalam keadaan sadar di bawah pengaruh alcohol. Dia alasannya pertama kali baru ke sana naik motor cari temannya. Kalau anak korban (pemilik jeriken) melihat dia membawa jeriken sambil jalan kaki diletakkan di depan rumah orang. Nah yang kedua orang bawa motor.

Nah ini adalah orang yang mirip ciri-cirinya dengan yang pertama. Sehingga dalam hal ini tidak bisa diproses, barang bukti tidak sama pelaku,” terangnya.

Saat ini korban juga sudah menarik laporannya dan bukti jerikan yang diserahkan sebelumnya sudah diambil kembali. Sementara untuk orang yang ditangkap, sudah dilepaskan.

“Tapi wajib lapor. Dia beralamat di Kelurahan Karang Harapan,” tukasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved