Berita Nunukan Terkini

SADIS! DSP3A Nunukan Ungkap Bayi Hasil Perbuatan Asusila Ayah ke Anak Kandung Dibunuh Pelaku

Setelah diungkap DSP3A Nunukan, kisah memilukan perbuatan bejat ayah yang tega merudapaksa anak kandung sendiri di Nunukan semakin panjang.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
Tribun Jabar/Istimewa
Ilustrasi rudapaksa, pemerkosaan atau pelecehan seksual. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Kisah memilukan perbuatan bejat ayah yang tega merudapaksa anak kandung sendiri di Nunukan semakin panjang.

Hal tersebut terungkap dari pengakuan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau DSP3A Nunukan, saat diwawancara awak TribunKaltara.com.

Hasil wawancara tersebut sungguh mencengangkan.

Di mana, bayi yang dikandung anak kandungnya, dari hasil perbuatan asusila pelaku dibunuh oleh tersangka.

Bahkan, pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku kepada anak hasil hubungan terlarangnya tersebut sangat sadis.

Bayi yang baru saja dilahirkan tersebut dimasukan ke dalam ember berisi air, dan pelaku langsung menutupnya.

Kronologi lebih jelas, akan disampaikan di dalam artikel di bawah ini.

Baca juga: Demi Bisa Makan, Bocah Kakak Beradik di Nunukan Curi Uang Kotak Amal SPBU, Aksi Terekam CCTV

Tersangka KA (35) diamankan ke Rutan Polres Nunukan, belum lama ini.
Tersangka KA (35) diamankan ke Rutan Polres Nunukan, belum lama ini. (TRIBUNKALTARA.COM/ HO-Federiko Humas Polres Nunukan)

Perkembangan kasus rudapaksa anak oleh ayah kandungnya di Nunukan, aparat telah melakukan visum.

Dua anak korban rudapaksa oleh ayah kandung di Nunukan, akan divisum sebagai upaya aparat kepolisian untuk membuktikan perbuatan tersangka.

Namun, sampai saat ini visum belum dilakukan kepada anak pertama.

Pasalnya, hingga kini anak pertama pelaku masih mengalami menstruasi.

Sehingga, visum baru bisa dilakukan usai menstruasi anak pertama selesai.

Sedangkan visum kepada anak kedua, hasilnya akan disajikan di dalam artikel di bawah ini.

Janji tidak akan melakukan rudapaksa kepada anak kandung sempat disampaikan pelaku kepada sang istri.

Demikian disampaikan Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak, DSP3A Nunukan Endah Kurniawati, saat dikonfirmasi TribunKaltara.com.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved