Berita Nasional Terkini
Dipanggil Tidak Datang, KPK Jemput Paksa SYL di Apartemen, Pihak Partai Nasdem: Kenapa Buru-buru?
Dipanggil tidak datang, Penyidik KPK akhirnya jemput paksa mantan Menteri Pertanian, Syahrin Yasin Limpo ( SYL ) di salah satu apartemen, Jakarta Sela
Ia mengenakan kemeja putih dibalut jaket kulit hitam dan topi hitam bertuliskan ADC.
Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Tersangka Kasus Korupsi, Keluarga Minta SYL Diberi Ruang Cukup Lakukan Pembelaan
SYL irit bicara. Ia tidak mau merespons mengenai jadwal pemeriksaan besok maupun dugaan pemerasan yang dialaminya.
Adapun SYL telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi oleh KPK.
Perkara itu juga menyeret dua anak buahnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta sebagai tersangka.
“Penggunaan uang oleh Syahrul yang juga diketahui Kasdi dan Hatta antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian Alphard milik Syahrul,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Rabu (11/10/2023).
Adapun uang yang digunakan untuk cicilan tersebut, dikumpulkan oleh Kasdi dan Hatta dari para pegawai negeri sipil (PNS) eselon I dan II di lingkungan Kementan.
Mereka diduga mengutip setoran itu secara paksa dari para pejabat Kementan.
Mereka antara lain, Direktur jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris di masing-masing eselon I.
“Dengan besaran nilai yang telah ditentukan Syahrul dengan kisaran besaran mulai 4.000 dollar Amerika Serikat (AS) sampai dengan 10.00 dollar AS,” tutur Johanis Tanak.
Baca juga: Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Batal Diperiksa KPK? Ada Sosok Penting Ditemui SYL, Kata Pengacara
Ia mengatakan, uang panas itu diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi SYL dan keluarganya.
Menurut Johanis Tanak, jumlah keseluruhan uang panas yang dinikmati SYL, Kasdi, dan Hatta sekitar Rp 13,9 miliar.
“Penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan tim penyidik,” ujar Tanak.
Karena perbuatannya, mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun SYL sedianya diperiksa penyidik pada Rabu (11/10/2023), namun meminta penjadwalan ulang karena tengah berada di kampung halaman untuk menjenguk orangtuanya.
Tidak Melarikan Diri
KPK
Syahrul Yasin Limpo
SYL
dijemput paksa
apartemen
Partai Nasdem
Ali Fikri
Johanis Tanak
Mentan
Kebayoran Baru
Daftar Jenderal Baru di Angkatan Laut Usai Mutasi TNI, Eks Ajudan Jokowi Kini Bintang 3 |
![]() |
---|
Sosok Irjen Ramdani Hidayat, Dankorbrimob Hasil Mutasi Polri, Eks Pemburu KKB Papua |
![]() |
---|
Sosok Irjen Hengki, Kapolda Banten Hasil Mutasi Polri, 4 Kali jadi Kapolres |
![]() |
---|
Telegram Mutasi Polri Terbaru, Ini Daftar Polisi Tinggalkan Polda Jambi |
![]() |
---|
Sosok Irjen Marzuki Ali Basyah, Kapolda Aceh Hasil Mutasi Polri, Akpol 1991 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.