Berita Nasional Terkini
Dipanggil Tidak Datang, KPK Jemput Paksa SYL di Apartemen, Pihak Partai Nasdem: Kenapa Buru-buru?
Dipanggil tidak datang, Penyidik KPK akhirnya jemput paksa mantan Menteri Pertanian, Syahrin Yasin Limpo ( SYL ) di salah satu apartemen, Jakarta Sela
Namun, KPK tiba-tiba melakukan upaya jemput paksa kepada SYL pada Kamis (12/10/2023) malam ini.
"Pertanyaannya, ada apa dengan KPK? Kenapa mesti terburu-buru, tidak melalui proses dengan alasan yang kuat," ujar Sahroni saat ditemui di Nasdem Tower, Jakarta, Kamis.
Baca juga: Eks Mentan SYL Ajukan Perlindungan, Jawaban LPSK Soal Kasus Syahrul Yasin Limpo
Sahroni menjelaskan, KPK seharusnya mengikuti mekanisme yang berlaku, di mana mereka mengundang SYL untuk datang diperiksa besok.
Jika SYL tidak hadir dari pemeriksaan besok, barulah KPK bisa menangkap SYL.
"Tapi kan ini enggak. Ini berlaku pada malam hari ini dijemput paksa," ucapnya.
"Kalau tadi Ali Fikri (Jubir KPK) bilang ada sesuai analisis, kan enggak bisa bicara analisis. Tapi bicara bagaimana fakta hukum yang berlaku harus dijalanin," sambung Sahroni.
Lebih jauh, Sahroni enggan berburuk sangka terhadap KPK.
Namun, dia khawatir kekuatan besar KPK malah dipergunakan secara sewenang-wenang.
"Ini terbukti bahwa, kalau KPK sekarang punya power besar dan power itu dipergunakan kesewenang-wenangan, pertanyaannya ada apa dengan KPK?
Kenapa? Ini kan Pak SYL bukan lagi menteri. Kenapa musti dipaksain malam ini musti ditangkap," imbuhnya. (kps/tribunnews network)
KPK
Syahrul Yasin Limpo
SYL
dijemput paksa
apartemen
Partai Nasdem
Ali Fikri
Johanis Tanak
Mentan
Kebayoran Baru
Daftar Jenderal Baru di Angkatan Laut Usai Mutasi TNI, Eks Ajudan Jokowi Kini Bintang 3 |
![]() |
---|
Sosok Irjen Ramdani Hidayat, Dankorbrimob Hasil Mutasi Polri, Eks Pemburu KKB Papua |
![]() |
---|
Sosok Irjen Hengki, Kapolda Banten Hasil Mutasi Polri, 4 Kali jadi Kapolres |
![]() |
---|
Telegram Mutasi Polri Terbaru, Ini Daftar Polisi Tinggalkan Polda Jambi |
![]() |
---|
Sosok Irjen Marzuki Ali Basyah, Kapolda Aceh Hasil Mutasi Polri, Akpol 1991 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.