Berita Nunukan Terkini

Gegara Curi 2 Unit AC, Seorang Nelayan di Sebatik Diringkus Polisi, Pelapor Rugi Puluhan Juta Rupiah

Dua unit AC di pabrik pembutan es buah dicuri oleh seorang nelayan di Desa Setabu, Sebatik Barat, Nunukan. Pelapor data melapor ke polisi.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ HO-Iptu Siswati
Terduga pelaku inisial WI (21) diringkus Polisi pada Rabu (18/10/2023), sekira pukul 17.05 Wita. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Gegara melakukan pencurian dua unit AC, seorang nelayan yang ada di Desa Setabu, Kecamatan Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan inisial WI (21) diringkus Polisi pada Rabu (18/10/2023), sekira pukul 17.05 Wita.

Kasi Humas Polres Nunukan, Iptu Siswati mengatakan pada Rabu (18/10/2023), sore pelapor RA sedang mengecek inventaris desa tepatnya di pabrik pembuatan es batu (BUMDes).

Kemudian pada saat pelapor sedang mengecek dan mengelilingi ruangan tersebut, dia melihat 2 unit AC ukuran 2PK merek Panasonic yang terletak di luar pabrik pembuatan es batu sudah tidak ada.

"Dua unit AC ukuran 2PK tersebut diduga telah diambil seseorang. Pelapor mengalami kerugian puluhan juta rupiah," kata Siswati kepada TribunKaltara.com, Kamis (19/10/2023), pukul 14.00 Wita.

Baca juga: Residivis Spesialis Pencurian di Tarakan Sempat Sembunyi di Plafon, Uang Tunai Rp15 Juta Digasak

Lebih lanjut Siswati sampaikan bahwa pelapor mengalami kerugian materi hingga Rp24 juta.

"Belakangan diketahui terduga pelaku mengambil barang tersebut dengan cara membongkar menggunakan kunci," ucapnya.

Menurut Siswati, terduga pelaku WI mengambil dua unit AC tersebut untuk dijual.

Barang bukti pencurian 19102023
Ini barang bukti yang dicuri oleh pelaku inisial WI (21) dan diringkus polisi pada Rabu (18/10/2023), sekira pukul 17.05 Wita.

"Alasannya melakukan pencurian untuk dijual," ucap Siswati.

Terhadap terduga pelaku pencurian WI dipersangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

(*)

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved