Berita Nasional Terkini

Dugaan Kolusi Nepotisme dalam Putusan MK terkait Usia Cawapres, Jokowi dan Gibran Dilaporkan ke KPK

Ada dugaan kolusi dan nepotisme dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait usia minimal Cawapres, Presiden Jokowi dan Gibran dilaporkan ke KPK.

Editor: Sumarsono
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ILUSTRASI suasana persidangan di Mahkamah Konstitusi. Diduga ada kolusi dalam putusan MK terkait batas usia Cawapres, Presiden Jokowi, Anwar Usman, dan Gibran dilaporkan ke KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Menurut Enny, sejauh ini MK telah menerima secara resmi 7 aduan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dari putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut.

Aduan tersebut bervariasi, mulai dari melaporkan Ketua MK Anwar Usman selaku paman Gibran, ada yang memintanya mengundurkan diri, ada yang melaporkan seluruh hakim konstitusi.

Ada pula yang melaporkan hakim yang menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion), dan aduan yang mendesak agar segera dibentuk MKMK.

Isu pelanggaran etik majelis hakim konstitusi ini mengemuka gara-gara Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

MK secara mengejutkan berubah pendirian dan masuk sangat jauh merumuskan sendiri norma terkait batasan usia Capres dan Cawapres.

Melalui putusan itu, MK membolehkan seseorang yang belum 40 tahun maju capres-cawapres asal pernah menjadi pejabat yang dipilih lewat pemilu.

Sembilan hakim konstitusi tak bulat pendapatnya.

Baca juga: MK Bolehkan Usia Belum 40 Tahun Tapi Berpengalaman Kepala Daerah Ikut Pilpres, Karpet Merah Gibran

Namun, putusan ini kadung memberi karpet merah putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, maju sebagai cawapres pada usia 36 tahun berbekal jabatan Wali Kota Solo.

Anwar Usman sebelumnya sudah dilaporkan secara etik oleh beberapa pihak, di antaranya Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI).

PBHI juga melaporkan hakim konstitusi Manahan Sitompul, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Guntur Hamzah karena menyepakati putusan yang dinilai janggal itu.

Sementara itu, Wakil Ketua MK Saldi Isra juga dilaporkan secara etik karena dianggap menyinggung sesama hakim konstitusi dalam dissenting opinion-nya pada putusan yang sama. (Tribun Network/fik/ham/wly/kps)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved