Pilpres 2024

MK Bolehkan Usia Belum 40 Tahun Tapi Berpengalaman Kepala Daerah Ikut Pilpres, Karpet Merah Gibran

Peluang Gibran Rakabuming untuk ikut Pilpres 2024 masih terbuka, sebab Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Editor: Fawdi
TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Putra pertama Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, didampingi pendukungnya menyerahkan formulir pendaftaran bakal calon Wali Kota Solo 2010 ke kantor DPD PDIP Jawa Tengah, di Semarang, Kamis (12/12/2019). Gibran mendatangi kantor DPD PDIP Jateng dengan dikawal oleh ribuan pendukungnya. (TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA) 

TRIBUNKALTARA.COM - Peluang Gibran Rakabuming untuk ikut Pilpres 2024 masih terbuka, sebab Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Kabar mengejutkan datang dari Mahkamah Konstitusi.

Setelah menolak gugatan soal usia minimal Capres dan Cawapres diubah dari 40 tahun menjadi 35 tahun, Mahkamah Konstitusi kembali membacakan putusan.

Terbaru Mahkamah Konstitusi membacakan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Di mana dalam gugatan itu usia minimal Capres dan Cawapres tidak berubah melainkan tetap 40 tahun.

Namun bagi seseorang yang memiliki pengalaman atau sedang menjadi kepala daerah dari hasil pemilihan umum, maka diperbolehkan menjadi Capres atau Cawapres.

Dengan demikian, syarat usia minimal 40 tahun tak lagi berlaku jika seseorang memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

Diketahui nama Gibran Rakabuming digadang-gadang menjadi Cawapres dari Prabowo Subianto.

Namun Gibran Rakabuming terhalang aturan usia minimal Capres dan Cawapres yakni 40 tahun.

Walau demikian peluang Gibran Rakabuming untuk ikut Pilpres masih terbuka sebab memiliki pengalaman atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.

Intip laporan harta kekayaan Anwar Usman yang merupakan Ketua MK. Tercatat dalam LHKPN ipar Jokowi itu harta kekayaannya tembus Rp.33.492.312.061 
Intip laporan harta kekayaan Anwar Usman yang merupakan Ketua MK. Tercatat dalam LHKPN ipar Jokowi itu harta kekayaannya tembus Rp.33.492.312.061  (Tangkapan Layar Kompas TV)

Baca juga: Gibran Jadi Cawapres Prabowo, Jokowi Langgengkan Dinasti Politik? Respons Santai Presiden

"Amar putusan mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian" kata Ketua MK Anwar Usman dalam ruang sidang MK, Jakarta Senin (16/10/2023).

Hal ini berarti kepala daerah berusia 40 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, dapat maju menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Dalam pertimbangannya MK melihat batas usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945.

MK juga menegaskan, dalam batas penalaran yang wajar, setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih.

Termasuk hak untuk dipilih dalam pemilu presiden dan wakil presiden.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved