Pilpres 2024

MK Bolehkan Usia Belum 40 Tahun Tapi Berpengalaman Kepala Daerah Ikut Pilpres, Karpet Merah Gibran

Peluang Gibran Rakabuming untuk ikut Pilpres 2024 masih terbuka, sebab Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Editor: Fawdi
TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Putra pertama Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, didampingi pendukungnya menyerahkan formulir pendaftaran bakal calon Wali Kota Solo 2010 ke kantor DPD PDIP Jawa Tengah, di Semarang, Kamis (12/12/2019). Gibran mendatangi kantor DPD PDIP Jateng dengan dikawal oleh ribuan pendukungnya. (TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA) 

"Pandangan demikian ini tidak salah, sesuai logika hukum dan tidak bertentangan dengan konstitusi, bahkan juga sejalan dengan pendapat sebagian kalangan yang berkembang di masyarakat," ujar hakim Guntur Hamzah dalam ruang sidang.

Putusan sidang ini segera berlaku mulai dari Pemilu 2024 dan seterusnya.

Gedung Mahkamah Konstitusi atau MK di Jakarta
Gedung Mahkamah Konstitusi atau MK di Jakarta (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)

Baca juga: Belum Punya Cawapres, Gerindra Sebut Pendamping Capres Prabowo Diumumkan Senin atau Selasa

Gugatan MK soal batas minimal usia capres dan cawapres diajukan oleh beberapa pihak. Pada perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi, yang meminta batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun.

Dalam beberapa kesempatan teranyar, partai politik bernomor urut 15 itu kerap hadir dan akrab dalam acara-acara Koalisi Indonesia Maju yang digawangi Partai Gerindra, partai besutan Prabowo.

Pada perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda, "pengalaman sebagai penyelenggara negara" diminta dapat menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.

Sementara itu, pada perkara nomor 55/PUU-XXI/2023, duo kader Gerindra, yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, mengajukan petitum yang sama dengan Partai Garuda.

Selain itu, MK juga akan memutus perkara sejenis pada perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru, 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu, 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung, serta 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.

 

(*)

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter Tribun Kaltara Redaksi

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok tribunkaltara.com

YouTube Shorts TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS Tok, MK Bolehkan Kepala Daerah Berpengalaman Maju Capres Meski Usia di Bawah 40 Tahun, https://www.tribunnews.com/mata-lokal-memilih/2023/10/16/breaking-news-tok-mk-bolehkan-kepala-daerah-berpengalaman-maju-capres-meski-usia-di-bawah-40-tahun
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Aji

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved