Pilpres 2024

MK Bolehkan Usia Belum 40 Tahun Tapi Berpengalaman Kepala Daerah Ikut Pilpres, Karpet Merah Gibran

Peluang Gibran Rakabuming untuk ikut Pilpres 2024 masih terbuka, sebab Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Editor: Fawdi
TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Putra pertama Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, didampingi pendukungnya menyerahkan formulir pendaftaran bakal calon Wali Kota Solo 2010 ke kantor DPD PDIP Jawa Tengah, di Semarang, Kamis (12/12/2019). Gibran mendatangi kantor DPD PDIP Jateng dengan dikawal oleh ribuan pendukungnya. (TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA) 

TRIBUNKALTARA.COM - Peluang Gibran Rakabuming untuk ikut Pilpres 2024 masih terbuka, sebab Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Kabar mengejutkan datang dari Mahkamah Konstitusi.

Setelah menolak gugatan soal usia minimal Capres dan Cawapres diubah dari 40 tahun menjadi 35 tahun, Mahkamah Konstitusi kembali membacakan putusan.

Terbaru Mahkamah Konstitusi membacakan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Di mana dalam gugatan itu usia minimal Capres dan Cawapres tidak berubah melainkan tetap 40 tahun.

Namun bagi seseorang yang memiliki pengalaman atau sedang menjadi kepala daerah dari hasil pemilihan umum, maka diperbolehkan menjadi Capres atau Cawapres.

Dengan demikian, syarat usia minimal 40 tahun tak lagi berlaku jika seseorang memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

Diketahui nama Gibran Rakabuming digadang-gadang menjadi Cawapres dari Prabowo Subianto.

Namun Gibran Rakabuming terhalang aturan usia minimal Capres dan Cawapres yakni 40 tahun.

Walau demikian peluang Gibran Rakabuming untuk ikut Pilpres masih terbuka sebab memiliki pengalaman atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.

Intip laporan harta kekayaan Anwar Usman yang merupakan Ketua MK. Tercatat dalam LHKPN ipar Jokowi itu harta kekayaannya tembus Rp.33.492.312.061 
Intip laporan harta kekayaan Anwar Usman yang merupakan Ketua MK. Tercatat dalam LHKPN ipar Jokowi itu harta kekayaannya tembus Rp.33.492.312.061  (Tangkapan Layar Kompas TV)

Baca juga: Gibran Jadi Cawapres Prabowo, Jokowi Langgengkan Dinasti Politik? Respons Santai Presiden

"Amar putusan mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian" kata Ketua MK Anwar Usman dalam ruang sidang MK, Jakarta Senin (16/10/2023).

Hal ini berarti kepala daerah berusia 40 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, dapat maju menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Dalam pertimbangannya MK melihat batas usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945.

MK juga menegaskan, dalam batas penalaran yang wajar, setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih.

Termasuk hak untuk dipilih dalam pemilu presiden dan wakil presiden.

"Pandangan demikian ini tidak salah, sesuai logika hukum dan tidak bertentangan dengan konstitusi, bahkan juga sejalan dengan pendapat sebagian kalangan yang berkembang di masyarakat," ujar hakim Guntur Hamzah dalam ruang sidang.

Putusan sidang ini segera berlaku mulai dari Pemilu 2024 dan seterusnya.

Gedung Mahkamah Konstitusi atau MK di Jakarta
Gedung Mahkamah Konstitusi atau MK di Jakarta (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)

Baca juga: Belum Punya Cawapres, Gerindra Sebut Pendamping Capres Prabowo Diumumkan Senin atau Selasa

Gugatan MK soal batas minimal usia capres dan cawapres diajukan oleh beberapa pihak. Pada perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi, yang meminta batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun.

Dalam beberapa kesempatan teranyar, partai politik bernomor urut 15 itu kerap hadir dan akrab dalam acara-acara Koalisi Indonesia Maju yang digawangi Partai Gerindra, partai besutan Prabowo.

Pada perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda, "pengalaman sebagai penyelenggara negara" diminta dapat menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.

Sementara itu, pada perkara nomor 55/PUU-XXI/2023, duo kader Gerindra, yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, mengajukan petitum yang sama dengan Partai Garuda.

Selain itu, MK juga akan memutus perkara sejenis pada perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru, 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu, 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung, serta 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.

 

(*)

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter Tribun Kaltara Redaksi

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok tribunkaltara.com

YouTube Shorts TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS Tok, MK Bolehkan Kepala Daerah Berpengalaman Maju Capres Meski Usia di Bawah 40 Tahun, https://www.tribunnews.com/mata-lokal-memilih/2023/10/16/breaking-news-tok-mk-bolehkan-kepala-daerah-berpengalaman-maju-capres-meski-usia-di-bawah-40-tahun
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Aji

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved