Demo Tutup THM di Sebatik
LSM Ambalat Sampaikan 8 Tuntutan Demosntrasi yang Harus Dipenuhi Pemkab Nunukan: Kami Akan Kawal
Berikut ini delapan tuntutan yang ajukan LSM Ambalat saat melakukan demontrasi di Kantor Camat Sebatik Utara, Rabu 25 Oktober 2023.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Ambalat di Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara minta 8 tuntutannya dipenuhi oleh Pemkab Nunukan.
Sebelumnya ada 10 tuntutan hasil konsolidasi LSM Ambalat yang akan disampaikan pada aksi demontrasi hari ini di Kantor Camat Sebatik Utara, Rabu (25/10/2023).
Namun mendekati hari pelaksanaan aksi demontrasi, tuntutan tersebut beberapa kali mengalami perubahan.
Ketua LSM Ambalat, Dedy Kamsidi mengatakan H-1 pelaksanaan aksi demontrasi, pengurus LSM Ambalat menyepakati hanya 8 tuntutan saja yang akan disampaikan pada aksi pernyataan sikap hari ini.
Baca juga: BREAKING NEWS LSM Ambalat Demo Tutup THM, Polres Nunukan Turunkan 120 Personel ke Pulau Sebatik
"Dari 10 tuntutan berubah menjadi 8 tuntutan yang akan kami sampaikan pada aksi pernyataan sikap. Tuntutan berubah-ubah karena ada sedikit mis komunikasi dan Kapolsek juga baru bertugas sekira dua bulan. Jadi tuntutan untuk mencopot Kapolsek Sebatik Timur dan Kepala Desa Sei Pancang kami hapus," kata Dedy Kamsidi kepada TribunKaltara.com, pukul 11.30 Wita.
Menurut Dedy tuntutan LSM Ambalat yang mendesak Pemerintah Kabupaten Nunukan untuk segera menutup empat THM (tempat hiburan malam) di Desa Sei Pancang, Kecamatan Sebatik Utara telah dilakukan H-1 sebelum pelaksanaan aksi.
"Tadi malam empat THM itu sudah ditutup oleh Satpol PP Nunukan didampingi TNI-Polri dan disaksikan oleh pemerintah setempat termasuk kami LSM Ambalat. Meskipun begitu tuntutan penutupan THM akan tetap kami sampaikan hari ini dalam aksi pernyataan sikap. Kami akan kawal terus," ucapnya.
Dedy menegaskan bahwa permintaan LSM Ambalat untuk menutup empat THM yang tak memiliki izin usaha, bukan tanpa alasan.
Dia menyampaikan bahwa LSM Ambalat ingin mengawal penegakkan Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Rekreasi dan Hiburan Malam.
Baca juga: Akan Gelar Aksi Tolak THM di Sebatik, LSM Ambalat Minta Sejumlah Oknum Pejabat Nunukan Dicopot
Adapun empat THM yang telah ditutup malam tadi yakni THM Mahkota, THM Golden, THM D’Karaoke, dan THM MINI.
Dari informasi yang dihimpun, tiga diantara empat THM tersebut sudah beroperasi sejak tahun 1990-an.
"Perlu diketahui bersama bahwa LSM Ambalat tidak bermaksud untuk mengganggu usaha orang. Justru kami berikan edukasi bahwa ada ketika ingin membangun sebuah usaha harus ada izinnya," ucapnya.
Lanjut Dedy,"Kalau ada izin usaha, daerah bisa menarik pajak. Dan pengusaha juga tidak perlu takut bila ada oknum yang memanfaatkan untuk menarik pungutan liar," tambahnya.
Dedy mengaku THM di Sebatik Utara telah membuat masyarakat terganggu, lantaran aktifitas THM menimbulkan kegaduhan yang menganggu situasi Kamtibmas.
Ditambah adanya peredaran minuman beralkohol dalam THM tersebut.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.