Demo Tutup THM di Sebatik

Polemik THM di Sebatik, Kasat Pol PP Nunukan tak Menyoal Tuntutan Jabatannya Dicopot: Itu Aspirasi

Kasat Pol PP Nunukan, Mesak Adianto tak mempersoalkan tuntutan dari LSM Ambalat yang meminta jabatannya dicopot, buntut Polemik THM di Sebatik Utara.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com / Febrianus Felis.
Kasat Pol PP Nunukan, Mesak Adianto saat menanggapi pernyataan sikap dari LSM Ambalat di depan Kantor Camat Sebatik Utara, Rabu (25/10/2023), sore. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Kasat Pol PP Nunukan, Mesak Adianto tak mempersoalkan tuntutan dari LSM (lembaga swadaya masyarakat) Ambalat yang meminta jabatannya dicopot, buntut Polemik tempat hiburan malam (THM) di Kecamatan Sebatik Utara.

Diketahui satu diantara 8 tuntutan LSM Ambalat di Sebatik adalah mencopot Kasat Pol PP Nunukan dari jabatannya.

"Itu bagian dari kebebasan berpendapat. Saya selaku Kasat Pol PP Nunukan dan secara pribadi menganggap itu aspirasi jadi biasa saja. Sepanjang aksi mereka sesuai aturan," kata Mesak Adianto kepada TribunKaltara.com, seusai aksi pernyataan sikap oleh LSM Ambalat di depan Kantor Camat Sebatik Utara, Rabu (25/10/2023), sore.

Menurut Mesak, THM yang kini dipersoalkan masyarakat, sudah ada sebelum ramai permukiman masyarakat seperti sekarang ini.

Baca juga: LSM Ambalat di Sebatik Nunukan Kawal Pengurusan Izin Usaha THM: Jangan Izin Karoke tapi Diskotik

"THM itu berada di pojok permukiman masyarakat. Dulu sepi sekarang sudah mulai ramai warga yang tinggal di sekitar THM. Bahkan ada fasilitas umum dan perkantoran," ucapnya.

Lebih lanjut Mesak sampaikan bahwa masyarakat setempat menjadi geram dengan keberadaan THM, lantaran sering terjadi kegaduhan dan jam operasi yang dilanggar.

"Jam operasi yang disepakati oleh manajemen THM dengan warga setempat adalah sampai pukul 00.00 Wita. Tapi ternyata melebihi dari itu. Belum lagi sering terjadi kegaduhan. Itulah yang akhirnya membuat masyarakat mengadukan kepada pemerintah daerah," ujarnya.

Mesak mengaku empat THM di Sebatik Utara sudah dilakukan penutupan sejak Senin (23/10/2023).

Bahkan, Satpol PP Nunukan telah memfasilitasi dilakukannya rapat dengar pendapat bersama pemerintah desa dan kecamatan, manajemen THM, LSM Ambalat, dan instansi terkait lainnya.

"Ini sudah dua malam penutupan THM. Kami sebagai pemerintah daerah juga sudah melakukan mediasi dengan pihak terkait yang merasa terganggu, lalu pemerintah desa dan kecamatan, pengelola THM, termasuk aparat terkait lainnya," tuturnya.

Mesak mengajak masyarakat untuk tetap menjaga kondusifitas wilayah agar ke depan lebih aman dan tertib.

Ia juga menegaskan kepada manajemen THM agar mengurus izin usaha terlebih dahulu, bila ingin membuka kembali tempat usahanya.

Baca juga: Gandeng BPJS Ketenagakerjaan, Lapas Kelas II B Nunukan Berikan Jaminan Sosial Bagi Warga Binaan

"Kalau mau membuka THM kembali penuhi izin usaha. Kesepakatan itu sudah ditandatangani oleh pihak-pihak yang hadir dalam rapat dengar pendapat kemarin," ungkapnya.

Mesak menuturkan, Sat Pol PP Nunukan tak akan segan-segan mengambil tindakan tegas terhadap setiap tempat usaha yang tidak memiliki izin.

"Sementara THM yang menimbulkan keresahan hanya Pulau Sebatik, makanya kami fokus dulu di sini. Tapi bila ada THM lainnya yang meresahkan warga dan tidak memiliki izin, kami akan lakukan penertiban," ungkap Mesak.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved