Demo Tutup THM di Sebatik
LSM Ambalat di Sebatik Nunukan Kawal Pengurusan Izin Usaha THM: Jangan Izin Karoke tapi Diskotik
LSM Ambalat di Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan bakal mengawal pengurusan izin usaha THM yang sempat membuat gaduh masyarakat.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Ambalat di Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan bakal mengawal pengurusan izin usaha Tempat Hiburan Malam (THM) yang sempat membuat gaduh masyarakat.
Hal itu disampaikan oleh Ketua LSM Ambalat di Sebatik, Dedy Kamsidi seusai aksi pernyataan sikap di depan Kantor Camat Sebatik Utara, Rabu (25/10/2023), sore.
Empat THM di Sebatik Utara yang telah ditutup oleh Satpol PP Nunukan pada Selasa (24/10) didampingi TNI-Polri, pemerintah setempat, serta LSM Ambalat yakni Mahkota, Golden, D’Karaoke, dan MINI.
Keempat THM tersebut ditutup, lantaran menuai protes dari warga, lantaran tidak mengantongi izin usaha Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Rekreasi dan Hiburan Malam.
Baca juga: Gandeng BPJS Ketenagakerjaan, Lapas Kelas II B Nunukan Berikan Jaminan Sosial Bagi Warga Binaan

Tak hanya itu, aktivitas di THM tersebut sudah sangat meresahkan warga setempat.
"Empat THM sudah ditutup tadi malam. Kami bersepakat bahwa THM akan dibuka kembali setelah memiliki izin dari pemerintah daerah. Kami akan awasi, jangan sampai izin karoke, peruntukkannya diskotik," kata Dedy Kamsidi kepada TribunKaltara.com.
Dedy juga meminta kepada pemerintah daerah agar ke depan tidak mengeluarkan kebijakan yang bertentangan dengan undang-undang.
"Pemerintah daerah seharusnya memberikan kebijakan yang bisa membuat masyarakat lebih aman, tentram, dan damai. Bukan malah membuat gaduh di masyarakat. Masa puluhan tahun THM beroperasi tanpa izin, kebijakan yang diberikan berupa peringatan pertama," ucapnya.
Dedy mengajak masyarakat dan semua stakeholder agar menjaga kondusifitas di Pulau Sebatik. Apalagi kata dia Pulau Sebatik telah dinobatkan sebagai kota santri.
"Mari kita jaga kondusifitas di Pulau Sebatik. Sekalipun izin usahanya sudah keluar, kami akan tetap kawal agar tidak ada kegiatan prostitusi, perdagangan orang, peredaran Narkoba, Miras, dan lain sebagainya," ujarnya.
Berikut 8 tuntutan aksi pernyataan sikap:
1. Mendesak Pemerintah Kabupaten Nunukan segera menutup THM;
2. Mendesak Satpol PP Nunukan segera menindaklanjuti pengaduan masyarakat;
3. Tangkap dan adili para penyedia layanan prostitusi;
4. Tertibkan peredaran minuman beralkohol yang tidak mengantongi izin peredaran;
5. Menolak dan mengutuk keras rencana kedatangan artis lokal yang berpotensi merusak moral generasi muda Sebatik;
Baca juga: LSM Ambalat Sampaikan 8 Tuntutan Demosntrasi yang Harus Dipenuhi Pemkab Nunukan: Kami Akan Kawal
6. Mengusut tuntas oknum aparat yang terlibat;
7. Mencopot Camat Sebatik Utara;
8. Mencopot Kasat Pol PP Nunukan;
Penulis: Febrianus Felis
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.