Demo Tutup THM di Sebatik

LSM Ambalat Sampaikan 8 Tuntutan Demosntrasi yang Harus Dipenuhi Pemkab Nunukan: Kami Akan Kawal

Berikut ini delapan tuntutan yang ajukan LSM Ambalat saat melakukan demontrasi di Kantor Camat Sebatik Utara, Rabu 25 Oktober 2023.

|
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
LSM Ambalat mendatangi Kantor Camat Sebatik Utara, Rabu (25/10/2023), siang. 

"THM juga menyediakan PSK (pekerja seks komersial). Keluhan warga adalah persoalan rumah tangga sumbernya dari THM tersebut," ujar Dedy.

Selain itu, jarak THM dengan tempat ibadah dan sekolah kurang dari 500 meter.

Bahkan empat THM di Desa Sei Pancang tidak mengantongi izin usaha sebagaimana diamanatkan dalam Perda Kabupaten Nunukan Nomor 6 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum.

Baca juga: Buntut Polemik THM, Bupati Nunukan Minta OPD Terkait Ajukan Revisi Perda Nomor 6 Tahun 2010

Berikut 8 tuntutan aksi pernyataan sikap:

1. Mendesak Pemerintah Kabupaten Nunukan segera menutup THM

2. Mendesak Satpol PP Nunukan segera menindaklanjuti pengaduan masyarakat

3. Tangkap dan adili para penyedia layanan prostitusi

4. Tertibkan peredaran minuman beralkohol yang tidak mengantongi izin peredaran

5. Menolak dan mengutuk keras rencana kedatangan artis lokal yang berpotensi merusak moral generasi muda Sebatik

6. Mengusut tuntas oknum aparat yang terlibat

7. Mencopot Camat Sebatik Utara;8. Mencopot Kasat Pol PP Nunukan

(*)

Penulis: Febrianus Felis

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter Tribun Kaltara Redaksi

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok tribunkaltara.com

YouTube Shorts TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved