Berita Nunukan Terkini
Pemuda di Nunukan Sebar Video Adegan Dewasa Mantan Pacar ke Sosmed
Melihat video dirinya tanpa busana,yang disebarkan mantan pacar akhira NA yang berstatus mahasiswa melaporkan YO alias HE.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Seorang pemuda di Nunukan inisial YO alias HE (22) diamankan Unit Tipidter, Sat Reskrim Polres Nunukan, setelah dilaporkan mantan pacar ke polisi pada Kamis (26/10/2023), pagi. Sementara korban yang juga pelapor inisial NA (23) berstatus mahasiswa.
Kanit Idik I Tipidter, Sat Reskrim Polres Nunukan, Ipda Andre Azmi Azhari menyampaikan bahwa pada Senin (23/10/2023), sekira pukul 20.00 Wita, kakak korban mengirim sebuah video syur memperlihatkan seorang wanita sedang tidur tanpa busana yang disinyalir berada di sebuah penginapan.
Tersangka Yo alias HE mengupload video syur tersebut melalui sosial media (medsos) instagram fake, yang dibuat oleh tersangka sendiri.
"Akun fake itu dengan nama lokal_kampus. Jadi kakak korban mengirim video itu di grup WhatsApp keluarga sembari bertanya untuk memastikan apakah betul wanita yang ada dalam video itu adalah NA, adiknya," kata Andre Azmi Azhari kepada TribunKaltara.com, Jumat (27/10/2023), pukul 10.00 Wita.
Baca juga: Pria Ini Sebarkan Screenshot Video Syur Tunangannya Melalui Sosmed, Polres Nunukan: Sakit Hati
Merasa tak puas, kakak korban lalu menghubungi korban via telepon dan memastikan kembali wanita yang ada di dalam video syur berdurasi dua detik.
"Korban mengaku bahwa wanita tanpa busana dalam video tersebut adalah dirinya," ucapnya.
Korban yang tak terima dengan kejadian tersebut lalu melapor ke Unit Tipidter Polres Nunukan.
Andre menuturkan, setelah mendapat laporan dari korban Unit Tipidter Polres Nunukan langsung melakukan penyelidikan intensif terhadap tersangka.
"Sekira pukul 12.00 Wita, saya bersama personel mengetahui keberadaan tersangka di sebuah rumah Jalan Antasari RT 001, Kelurahan Selisun. Personel melakukan upaya paksa terhadap tersangka," ujarnya.

"Sekira pukul 12.00 Wita, saya bersama personel mengetahui keberadaan tersangka di sebuah rumah Jalan Antasari RT 001, Kelurahan Selisun. Personel melakukan upaya paksa terhadap tersangka," ujarnya.
Andre mengungkap motif tersangka YO alias HE mengupload video syur mantan pacarnya itu, lantaran sakit hati.
"Tersangka sakit hati karena ditolak saat dia ngajak korban atau mantan pacar itu bersetubuh. Tersangka juga mengakui semua perbuatannya," tuturnya.
Terhadap tersangka YO alias HE dipersangkakan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi subsider Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(*)
Penulis: Febrianus Felis
Bursa Ketua KONI Nunukan Kaltara 2025-2029 Resmi Dibuka, Pendaftaran Hingga 25 September |
![]() |
---|
Rencana Realisasi SOA Barang Via Udara dan Sungai di Nunukan Dilaksanakan Awal Oktober 2025 |
![]() |
---|
Program Subsidi KUR 0 Persen Bupati Nunukan Gagal Dilakukan, OJK dan Kemendagri Nilai Tumpang Tindih |
![]() |
---|
DPRD Kaltara Kecam Bebasnya Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Nunukan, Berikut Penjelasan Polisi |
![]() |
---|
KSP Tegaskan Aktivasi PLBN Sebatik Nunukan Kaltara Adalah Keharusan, Patok Batas Negara Ikut Disorot |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.