Berita Tarakan Terkini
Eks Wakil Wali Kota Tarakan Dijemput Kejaksaan, Hari ini Resmi Mendekam di Lapas Kelas IIA Tarakan
Mantan Wakil Wali Kota Tarakan, Khaeruddin Arief Hidayat (KAH) dikabarkan resmi mendekam di Lapas Tarakan Kelas IIA Tarakan usai dijemput Kejaksaan.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Mantan Wakil Wali Kota Tarakan, Khaeruddin Arief Hidayat (KAH) dikabarkan resmi mendekam di Lapas Tarakan Kelas IIA Tarakan usai dijemput pihak Kejaksaan Negeri Tarakan pagi tadi, Senin (30/10/2023) pagi tadi sekitar pukul 10.00 WITA.
Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Adam Saimima melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tarakan, Harismand membenarkan hal tersebut.
Diterangkan Harismand, sebelumnya pihak KAH, terpidana kasus Tipikor baru akan memenuhi panggilan jika sudah ada salinan putusan yang sah dari MA.
KAH sebelumnya dinyatakan kalah dalam kasasi yang diajukan pihak Kejaksaan Negeri Tarakan di tingkat MA dan Mahkamah Agung sudah mengeluarkan putusan tertuang dalam surat putusan Nomor 5849 K/Pid.Sus/2022.
Baca juga: Logistik Bilik Suara Pemilu Tiba, Bawaslu Tarakan Ikut Pantau, Berikut Catatan Masukan untuk KPU
“Kemarin sempat melakukan eksekusi terhadap terpidana tapi terpidana dan pengacara meminta salinan putusan. Setelah itu, kami membuat surat secara resmi kepada MA untuk diberikan secepatnya salinan putusan tersebut sampai tiga kali kami Kejari Tarakan bersurat,” papar Harismand.
Dan barulah pagi tadi salinan tersebut diterima di Kejaksaan Negeri Tarakan sekitar pukul 08.00 WITA lalu pukul 10,00 WITA, langsung melaksanakan eksekusi terhadap terpidana KAH.
“Beliau kami eksekusi saat beliau berada di rumah dan kami membawa Pak Arief ke Lapas Tarakan dalam rangka melaksanakan putusan MA tersebut,” terangnya.
Ia melanjutkan, penolakan sebenarnya tidak ada lanjutnya.
Namun adanya permintaan surat salinan, pihak KAH menginginkan Kejaksaan Negeri Tarakan menyerahkan ke pihaknya.
“Jadi tadi diserahkan surat salinan, dia kooperatif saja, oke dan langsung dibawa ke Lapas Tarakan kami eksekusi langsung ke Lapas langsung pakai rompi,” paparnya.
Ia melanjutkan lagi, dalam putusan Nomor 5849 K/Pid.Sus/2022, MA telah memeriksa perkara tindak korupsi pada tingkat kasasi yang dimohonkan oleh JPU pada Kejaksaan Negeri Tarakan.
Dan perkaranya diputuskan Khaeruddin Arief Hidayat yang beralamat di Jalan Rawasari Kelurahan Karang Harapan ini, diputus oleh Mahkamah Agung (MA) menerima kasasi yang diajukan JPU Kejaksaan Negeri Tarakan.
Sebelumnya terdakwa berada dalam rumah tahanan negara sejak 2 Februari 2022 sampai 30 Mei 2022.
Baca juga: Oknum Ojol di Tarakan Nekat Curi Handphone, Sempat Dipakai Kerja Dua Minggu
Kemudian terdakwa diajukan di depan persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Samarinda dan didakwa dengan dakwaan subsidaritas primair.
Yakni perbuatan terdakwa tersebtu diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan TIPIKOR sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Putusan MA lanjutnya mengadili, mengabulkan permohonan kasasi dan pemohon kasasi dalam hal ini penuntut umum Kejaksaan Negeri Tarakan dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Tinggi Kaltim di Samarinda nomor 7/Pid-TPK/2022/PT SMR tanggal 30 Mei 2022 yang membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2022/PN SMmr tanggal 30 Maret 2022.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
Anggaran Dana Transfer Daerah Dipangkas Lagi, Pemkot Tarakan Optimalisasi Aset untuk Hasilkan PAD |
![]() |
---|
Siswa Sekolah Rakyat di Tarakan Jalani MPLS, Pakai Kurikulum Multi Entry dan Exit, Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
Warga Pasir Putih di Tarakan Borong Sembako Murah, Beras 5 Kg Dijual Rp 60 Ribu per Kilogram |
![]() |
---|
157 Penari akan Tampil Ramaikan di Iraw Tengkayu 2025, Berasal dari Pelajar SLTA dan Sanggar Budaya |
![]() |
---|
Warga RT 10 Kelurahan Pantai Amal Tarakan Minta Jembatan Penghubung Dibetonisasi, Begini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.