Berita Tarakan Terkini

Pelaku Rudapaksa Anak Empat Tahun Pakai Sisir, Psikolog Sebut Diduga Ada Penyimpangan Seksual

Fanny E Sumajouw, S.Psi Psikolog menduga pelaku rudapaksa anak usia empat thaun pakai sisir tersebut ada penyimpangan seksual lihat kronologisnya.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Fanny E. Sumajouw, S.Psi Psikolog atau familiar dikenal Psikolog Bunda Fanny. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAIAN - Dua orang pelaku rudapaksa terhadap anak usia empat tahun diduga memiliki penyimpangan seksual.

Meski belum ada pemeriksaan secara khusus terhadap dua orang pelaku, dari sisi keilmuwan dan pengalaman menghadapi pelaku rudapaksa terhadap anak, Fanny E Sumajouw, S.Psi Psikolog atau familiar dikenal Psikolog Bunda Fanny menilai diduga ada deviasi seksual.

Fanny E Sumajouw, melihat kasus pencabulan yang dilakukan oleh dua orang pelaku, walaupun pelaku tak mengakui, ia menegaskan dengan jelas bahwa ada perilaku deviasi atau penyimpangan seksual yang terjadi melihat kronologis kejadian yang ada.

"Sebenarnya terkadang orang-orang tidak menyadari, mungkin secara umum atau performansi dia di luar terlihat seperti aman dan tidak ada masalah. Tapi ternyata ujung-ujungnya memang ada masalh," papar Fanny E Sumajouw.

Baca juga: Masih Trauma, Anak Usia Empat Tahun Korban Rudapaksa Diberi Pendampingan dan Konseling

Mereka tidak bisa mengontrol atau mengendalikan diri. Dimungkinkan sudah ada bibit atau bawaan penyimpangan seksual.

"Tapi bisa saja terkendali jika mendekatkan diri pada Tuhan, kemudian lingkungan keluarga juga sangat mendukung dan tidak ada masalah pelik dan lingkungan sangat sehat serta orang-orang berada satu server dengan dia memang tidak pernah menyinggung masalah perilaku deviasi seksual atau free seks," urai Fanny E Sumajouw.

Atau memperlakukan anak sebagai korban lanjutnya. Jika situasinya sangat mendukung maka mereka (pelaku menyimpang) tetap bisa terkontrol meski ada bawaan misalnya hyper seks. Kondisi mereka tidak akan mencuat karena bisa terkontrol.

"Tapi ketika situasinya membuat dan menjasi pemicu dan dia merasa bahwa banyak yang tidak terselami, banyak tidak tertampung dan banyak tidak terlaksana dengan baik terutama mereka dua pria sudah menikah," terang Fanny E Sumajouw,.

Maka otomatis bisa saja kebutuhan biologis atau seksualitasnya tidak tersalurkan karena tidak ada tempat penyaluran sehingga tidak bisa terbendung.

Baca juga: Dua Terduga Pelaku Rudapaksa Anak Usia 4 Tahun Kompak Tidak Akui Perbuatannya, Begini Alibinya

"Dan itulah yang terjadi. Artinya kalau dibilang mereka merasa bahwa mereka tidak melakukan tapi kalau kondisi memang melakukan dan mereka beranggapan itu sah-sah saja karena dilakukan pada anak yang tidak paham, bullshit. Salah. Mereka sebenarnya sudah menjadi orang yang paling harus bertanggung jawan terhadap perlakuan kesalahan, perlakuan tidak pantas atau kekerasan seksual pada anak," tegasnya.

Untuk penyimpangan seksual sendiri lanjutnya adalah penyimpangan seksual. Artinya lanjut Fanny, orang yang melakukan hubungan tidak sesuai dengan yang menjadi kondrat dia.

Misalnya sudah menikah, berhubungan melalui organ intim. Jika konteksnya memasukkan sisir dalam vagina anak balita pula kemudian memasukkan jari atau pun seperti cara dilakukan pedofil memasukkan ke dubur, menurutnya itu sudah masuk dalam deviasi atau penyimpangan seksual.

"Kalau misalnya pertanyaannya dia pedofil, pedofil dia dari subur saja. Tapi dia tidak aneh-aneh. Tapi kalau sampai benda tajam, garpu, gagang sapu, itu sudah penyimpangan banget. Karena dia tahu fungsi barangnya tidak seperti itu tapi dia memaksakan melakukan kepuasan seksual berdasarkan dari apa yang aneh terlintas di otaknya," paparnya.

Sehingga cara berpikirnya sudah tidak seperti norma berlaku sehingga memasukkan apapun sudah masuk deviasi seksual.

Apalagi pelaku sampai bermain dengan anak. Secara normalnya anak bukan untuk diajak berhubungan intim. "Karana belum waktunya dan kedua memang bukan saatnya dan jelas tidak bisa merusak organ anak seperti itu maka itu jelas deviasi seksual," tegasnya lagi.

Wajah pelaku rudapaksa berinsial RM (kiri, badan besar dan pendek) dan SK (kanan,badan tinggi) diduga melakukan pencabulan teradap Mentari berusia 4 tahun di kediaman rekannya SK Jalan Agatis dan melakukan aksinya bergantian pada Minggu (22/10/2023).
Wajah pelaku rudapaksa berinsial RM (kiri, badan besar dan pendek) dan SK (kanan,badan tinggi) diduga melakukan pencabulan teradap Mentari berusia 4 tahun di kediaman rekannya SK Jalan Agatis dan melakukan aksinya bergantian pada Minggu (22/10/2023). (TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH)

Terakhir saat ditanya apakah UU yang berlaku dan hukuman 25 tahun layak bagi pelaku yang disebut predator anak ini? Fanny menegaskan sangat tidak layak atau tidak sesuai

"Jelas ga layak. Mereka saja gak bisa bs perlakukan anak-anak secara layak. Bagaimana mereka harus diperlakukan layak," tegasnya.

Sehingga lanjut Fanny hukuman setimpal dan layak adalah seumur hidup mendekam di penjara. Fanny menilai hukuman seumur hidup lebih adil. Karena jika hanya dikebiri, pelaku masih bisa lepas.

"Mereka masih bisa bebas setelah masa tahanan usai. Tapi jika seumur hidup, maka membusuklah di penjara. Jangan sampai dia jadi momok lagi bagi anak-anak lain atau muncul korban baru," tukasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved