Berita Tarakan Terkini

Harta Kekayaan Eks Wawali Tarakan Khaeruddin Arief Hidayat, Kini Ditahan di Lapas, Cek Isi Garasinya

Daftar lengkap harta kekayaan eks Wawali Tarakan Khaeruddin Arief Hidayat tersaji dalam artikel ini, seperti dilansir di situs e-LHKPN

|
Editor: Amiruddin
FOTO ISTIMEWA / ARIEF
Terpidana tipikor Khaeruddin Arief Hidayat saat tiba di Lapas Kelas IIA Tarakan saat memakai rompi usai dijemput di kediamannya oleh pihak Kejaksaan Negeri Tarakan, Senin (30/10/2023). 

"Saya yakin tidak akan berpengaruh terhadap kader-kader di bawahnya.

Kader PAN adalah militan, untuk penggantinya juga sudah siap.

Karena memang sejak awal kita selalu siap dengan kondisi-kondisi apapun," imbuh Ibrahim Ali

Diberitakan sebelumnya, Khaeruddin Arief Hidayat akhirnya dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan usai kasusnya incracht, Tahun 2022 lalu.

Putusan akhir, Mahkamah Agung (MA) Nomor : 5849 K/Pid.Sus/2022 MA menyatakan Arief bersalah dan dihukum pidana penjara 3 tahun 6 bulan.

Eksekusi dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan, Senin (30/10/2023).

Arief dijemput di rumahnya, kemudian dibawa ke Lapas Tarakan sekira pukul 11.35 Wita menggunakan pakaian rompi warna merah dengan kondisi tangan diborgol.

Sebelumnya, upaya untuk menjalankan perintah MA ini sudah dilakukan Jaksa.

Namun, Arief sempat menolak lantaran Jaksa belum memiliki salinan putusan.

Arief pun tetap melenggang dan menjalankan aktivitasnya sebagai Anggota DPRD Kaltara.

Pada putusan MA ini pun, selain menetapkan Arief bersalah dengan pidana hukuman badan, Hakim Agung juga membebankan uang pengganti sebesar Rp567.620.000, paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Jika terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. 

Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana penjara selama 2 tahun.

Saat kasus ini bergulir, sempat dilakukan penahanan oleh Jaksa hingga putusan Pengadilan Tinggi Kaltim memutuskan Arief tidak bersalah.

Untuk diketahui, setelah dinyatakan bebas di tingkat banding, Jaksa melakukan kasasi dan diterima Hakim Agung.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved