Berita Tarakan Terkini

Lapas Tarakan Tegaskan Tak Ada Perlakuan Spesial Bagi Mantan Wawali Tarakan, Hukuman 3,6 Tahun

Mantan Wawali Tarakan, Khaeruddin Arief Hidayat menjalani hukuman di Lpas Kelas IIA Tarakan, tidak ada perlakukan khusus tegas Sutarno.

|
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Sutarno. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN- Lapas Kelas II A Tarakan membenarkan Khaeruddin Arief Hidayat yang juga merupakan mantan Wawali Tarakan kini masuk ke Lapas Kelas II A Tarakan, akibat kasus Tindak Pidana Korupsi.

Diterangkan Kepala Lapas Kelas II A Tarakan, Sutarno pihaknya menerima mantan Wawali Tarakan yang diantarkan dari Kejaksaan Negeri Tarakan kemarin dalam rangka melaksanakan eksekusi atas putusan dari MA.

Dikatakan Sutarno, setelah diterima, sesuai prosedur setiap tahanan baru langsung dimasukkan di sel Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling) terlebih dahulu. Walaupun yang bersangkutan Kheruddin Arief Hidayat sudah pernah menjalani masa tahanan saat tahapan persidangan mantan Wawali Tarakan berdasarkan tuntutan dari JPU Kejaksaan Negeri Tarakan di awal kasus berjalan.

“Kita laksanakan sama dengan yang lain. Nanti di ruang Mapenaling menyesuaikan. Kita memang ada ketentuan dan kita sesuaikan. Kalau ruang Mapenaling itu berisi 20-an satu ruangan,” terang Sutarno.

Baca juga: Dieksekusi Penjara, mantan Wawali Tarakan jadi Atensi KPU Kaltara di Pleno Penetapan DCT Pemilu 2024

Sutarno menegaskan bahwa siapapun backroundnya, tidak ada yang dispesialkan dan tetap mengikuti prosedur.

“Tidak ada dispesialkan. Untuk masa jenguk, ketika di Mapenaling harus menyesuaikan dan mereka belum bisa dijenguk,” tegas Sutarno.

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tarakan Harismand turut memaparkan masa tahanan yang harus dijalani mantan Wawali Tarakan.

Sebelumnya, pihak Kheruddin Arief Hidayat sempat ajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tipikor Samarinda dan dinyatakan bebas. Kemudian selanjutnya dikeluarkan dan dari pihak JPU kembali melakukan upaya hukum kasasi.

“Dan barulah pada kemarin turun salinan kasasi menyatakan bahwa terdakwa KAH dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan,” beber Harismand.

Sementara itu, selain kurungan pidana penjara juga mantan Wawali Tarakan didengan denda sejumlah Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan termasuk ada uang pengganti Rp567 juta dan harus dibayar paling lama satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: mantan Wawali Tarakan Arief Hidayat Dieksekusi ke Lapas, PAN Segera Proses PAW di DPRD Kaltara

“Kalau tidak dibayar maka harta benda disita dan dilelang pihak Kejaksaan Negeri Tarakan untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila terpidana tidak punya harta benda mencukupi dari uang pengganti tersebut maka diganti pidana penjara selama dua tahun,” paparnya.

Ia melanjutkan, dia sempat menjalani empat bulan ditahan dan nanti masa tahanannya akan dikurang.
Membahas mengenai jika dari pihak Kheruddin Arief Hidayat  berencana melakukan upaya hukum level PK, menurut Harismand semua bergantung dari pengacara Kheruddin Arief Hidayat.

“Terserah dia mau mengajukan upaya hukum apalagi yang penting kita dari JPU telah melaksanakan putusan pengadilan untuk melakukan eksekusi dan terpidana harus jalani putusan tersebut terlepas dia ajukan upaya hukum lain,” paparnya.

Meskipun upaya terakhir PK dilakukan pihak KAH, tidak menghapus pelaksanaan eksekusi yang dilakukan kejaksaan.

Untuk PK, dia harus menjalani masa pidananya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved