Berita Tarakan Terkini

Selama November 2023, Balai POM di Tarakan Temukan Dua Kasus Obat Tradisional dan Kosmetik Ilegal

Obat tradisional dan kosmetik ilegal tidak memiliki TIE, tidak boleh diperjual belikan dan harus dilakukan pengawasan.

|
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Produk makanan dan minuman tidak ada TIE, tidak boleh diperjual belikan dan harus dilakukan pengawasan. 

TRIBUNKALTARA.COM,TARAKAN – Hingga November 2023, Balai POM di Tarakan temukan dua kasus peredaran obat dan kosmetik illegal.

Dua kasus ini dari penjualan obat tradisional dan tidak memiliki TIE  (tanpa izin edar) serta mengandung bahan kimia obat. Sedangkan satu kasus kosmetik TIE.

Meski belakangan didapatkan informasi kasus setelah dievaluasi, tidak lagi memperjualkan obat tradisional tidak ada TIE BPOM, namun tetap harus dilakukan pengawasan.

“Bagus kalau mau berubah. Karena berbicara lihat temuan yang ada terhitung misalnya kosmetik dalam satu temuan tangkapan bisa sampai Rp400 juta,” ujar Kepala Balai POM di Tarakan, Herianto Baan.

Berbicara obat, makanan dan kosmetik illegal menurutnya memang sangat menggiurkan tapi ada risiko bagi masyarakat menanti.

Barang sudah ditangkap dan inkrah, maka barang bukti juga harus segera dimusnahkan.

Baca juga: Balai POM Tarakan Berantas Peredaran Obat dan Makanan Ilegal di Kaltara, Konsumen Harus Cerdas

Dikatakan Kepala Balai POM di Tarakan, Herianto Baan, dalam poin FGD ke depan diharapkan yang dikuatkan adalah operasi bersama.

Berbagi sharing informasi terkait yang diperoleh di lapangan.

Apalagi diketahui intelijen dan petugas Satgas Pamtas termasuk dinas terkait di lapangan.

Dengan sharing informasi bisa dilanjutkan penindakan bersama.

Kemudian yang terpenting juga tidak bisa serta merta mematikan usaha masyarakat yang sudah ada di Tarakan dengan cara bisa mengalihkan dengan adanya kegiatan peningkatan UMKM yang ada.

“Pasar Batu bisa dijadikan sentra UMKM dan ikon oleh-oleh khas Tarakan dengan produk ada izin edarnya, khas Kaltara sehingga orang datang di Kaltara, dan keluar bisa bawa yang sudah ada izin edarnya,” paparnya.

Ia menyampaikan pendampingan UMKM setiap tahun dilaksanakan sehingga pihaknya berkoordinasi dengan DPMPTSP dan Dinkes agar pengurusan PIRT semakin cepat. Melihat regulasi, perizinan yang dilakukan bisa sehari selesai.

“Satu hari bisa selesai. Kalau dia belum punya sertifikat izin keamanan pangan, belum memenuhi sarana, maka buat pernyataan, selama tiga sampai enam bulan akan mengikuti penyuluhan keamanan pangan dan perbaiki saran produksi.

Izin edar sudah keluar dan pelan-pelan memperbaiki,” papar Herianto Baan.

Baca juga: BPOM Ajak Masyarakat Tarakan Pahami Obat dan Makanan Bermutu, Beri Penjelasan soal Sanksi Pelanggar

Ia mengakui salah satu lokasi di Tarakan diketahui menjadi sentra penjualan makanan yang berasal dari Malaysia.

Dan saat ini masih beroperasi. Ia menegaskan yang sulit sebenarnya adalah komitmen yang dinilai masih kurang.

“Kadang kita mengajak berbagai lintas sektor, ada yang masih menganggap itu kan hanya izin edar saja tidak ada.

Padahal namanya produk TIE tidak ada jaminan khasiat manfaat buat tubuh. Tidak ada jaminan masa tubuh kita mau dijadikan kelinci percobaan,” urainya.

Ada produk pangan illegal sudah dibuktikan pihaknya mengandung bahan yang dilarang. Kemudian kosmetik ilegal mengandung bahan berbahaya dan ini yang ingin dicontohkan.

Herianto Baan menegaskan memang tidak bisa dirasakan hari ini secara langsung karena tidak langsung mematikan tapi bersifat berangsur dalam waktu lama terus menerus.

“Jangka panjang bisa gagal ginjal, kerusakan hati. Produk sidenavil bisa bahayakan buat orang riwayat jantung atau orang punya denyut jantung lemah bisa mematikan,” ungkap Herianto Baan.

Herianto Baan, Kepala Balai POM di Tarakan 021 16112023
Herianto Baan, Kepala Balai POM di Tarakan

Kasus yang disampaikan ada dua kasus.

Sebenarnya ada banyak kasus lanjutnya namun keterbatasan tenaga saat ini dimiliki dan masih kurang sehingga pihaknya fokus pada kasus besar bersifat yang sudah dibina dan masih bebal.

“Itu kami fokus, dan kami jadikan sebagai pembelajaran buat yang lain.

Kalau melihat pelaku sudah diproses pidana ini akan menjadi berita disebarkan ke lain supaya tidak ikut juga menjual,” terangnya.

Lebih lanjut diterangkan Herianto Baan, untuk kasus kosmetik illegal, tahun 2022 sudah ada penindakan satu kasus dan diputus inkarah 1 bulan 25 hari dengan denda Rp 2 juta.

“Tahun ini dua kasus ada divonis tiga bulan denda Iima juta rupiah. Ini menujukkan BPOM Tarakan tidak main-main dengan pelaku kejahatan,” jelasnya,

Perlu dibedakan pelaku kejahatan didefinisikan olehnya sebagai orang yang sudah diberi peringatan dan tidak mau dibina.

Sementara pelaku usaha adalah mereka masih bisa dilakukan pembinaan usai peneguran. Pihaknya juga terus bekerja sama dengan aparat dalam hal penindakan ketika ada temuan.

Meski demikian ia juga mengakui, kasus penindakan yang gencar dilakukan, para pelaku biasanya reda dan tidak memasok.

Ketika tak ada penindakan, pelaku mulai beroperasi lagi. Ditambah banyak jalur tikus di setiap wilayah.

“Pengalaman ke Krayan, Sebatik banyak pelabuhan tidak resmi dan menyebabkan masuknya produk itu,” tukasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved