Kaltara Memilih

Gugatan 2 Parpol Diterima, KPU Kaltara Tunggu Hasil Putusan Koreksi Bawaslu RI: Diberi Waktu 3 Hari

Sebanyak 5 orang dari DCS (Daftar Calon Sementara) tidak masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) yang ditetapkan pada 3 November 2023 lalu.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com / Edy Nugroho
Suryanata Al Islami, Ketua KPU Kaltara. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Sebanyak 5 orang dari DCS ( Daftar Calon Sementara) tidak masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) yang ditetapkan pada 3 November 2023 lalu.

Dari 5 orang tersebut, dua di antaranya melalui Partai Politik (Parpol) mengajukan gugatan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltara.

Mereka adalah Arf dan AM, dari Partai Nasdem dan Partai Demokrat.

Setelah melalui beberapa tahapan, mulai dari mediasi hingga sidang sengketa ajudikasi, akhirnya Bawaslu telah mengeluarkan putusan.

Baca juga: Serius Berantas Narkoba, Pemprov Kaltara Sediakan Lahan Bangun Kantor BNNP di KBM Tanjung Selor

Di mana putusannya, gugatan dari Partai NasDem diterima Sedangkan gugatan Partai Demokrat diterima sebagian.

Dalam artian, caleg yang bersangkutan diminta untuk melengkapi beberapa ketentuan yang dipersyaratkan.

Berkaitan dengan itu, keputusan selanjutnya diserahkan ke KPU Provinsi Kaltara.

Hanya saja seperti disampaikan Ketua KPU Kaltara Suryanata Al Islami, hingga kini pihaknya belum menerima salinan putusan dari Bawaslu Kaltara.

"Benar sudah ada putusan terkait gugatan sengketa, dari hasil sidang ajudikasi. Di mana putusannya satu parpol, diterima gugatannya. Sementara satunya lagi diterima sebagian," ungkap Suryanata Al Islami yang dihubungi Jumat (24/11/2023).

Atas putusan ajudikasi dari Bawaslu provinsi ini, KPU Kaltara akan melakukan pleno.

Sementara untuk parpol yang diminta untuk melengkapi beberapa ketentuan, oleh KPU Kaltara telah memanggil LO parpol yang bersangkutan.

"Sesuai putusan Bawaslu, kita diberikan waktu 3 hari setelah putusan ajudikasi. Hanya saja, sampai sekarang belum menerima salinan putusannya," kata Suryanata.

Terima Surat dari Bawaslu RI

Di saat masih menunggu salinan putusan dari Bawaslu Kaltara, Suryanata mengatakan, KPU Provinsi menerima surat dari Bawaslu RI, yang berisi tentang pemberitahuan koreksi putusan Bawaslu Kaltara.

Dalam penegasannya, Bawaslu RI memerintahkan Bawaslu Kaltara agar menyampaikan kepada KPU Kaltara untuk menunda pelaksanaan putusan penyelesaian sengketa proses Pemilu, sampai terbitnya putusan hasil koreksi.

"Kami tadi menerima surat dari Bawaslu RI. Isinya Bawaslu supaya menyampaikan ke kami (KPU Provinsi) untuk menunda tindak lanjut putusan Bawaslu Kaltara. Artinya masih dikoreksi oleh Bawaslu RI. Jadi masih menunggu putusan hasil koreksi," ungkap Suryanata lagi.

Sebelumnya, dari lima bacaleg yang terdaftar dalam DCS dan tidak masuk DCT, tiga di antaranya berasal dari Dapil Kaltara I atau Tarakan yang tidak memenuhi syarat.

Setelah menindaklanjuti rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kaltara.

Dapil Kaltara I atau Tarakan yang tidak memenuhi syarat, yakni KAH dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Baca juga: Bupati Bulungan Syarwani: Tahun Depan Apkasi Kaltara Dapat Kuota 150 Beasiswa Indonesia Emas

Selanjutnya, ada ARF dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) yang belum bebas murni sesuai ketentuan dan belum melampaui masa 5 tahun.

Satu bacaleg lainnya, AM dari Partai Demokrat setelah ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen dengan fakta di lapangan. 

Kemudian satu bacaleg mengundurkan diri dan oleh Parpol tidak ganti. Dan satu lagi dicabut atas permintaan parpol dan tidak diganti.

(*)

Penulis: Edy Nugroho

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved