Berita Daerah Terkini

Nasib Guru Honorer, Gaji Jauh di Bawah UMK, Memenuhi Kebutuhan Sambil Jualan Jilbab dan Buka Les

Nasib guru honorer di Kutai Kartanegara ternyata masih jauh dari harapan, meski dikenal sebagai daerah yang kaya sumber daya alamnya.

Editor: Sumarsono
Tribun Kaltim
ILUSTRASI- Pengangkatan guru honorer menjadi PPPK di Kukar. Para guru honorer menuntut agar mendapat prioritas untuk diangkat menjadi guru PPPK. 

“Untuk bisa menyambung hidup, saya membuka les khusus murid SD di rumah.

Selain itu, saya jualan jilbab,” tambahnya.

Baca juga: UMKM Kaltara, Mantan Guru Honorer Putar Haluan Berbisnis dari Rumah, Garap Produk Camilan Keluarga

Meski menjadi guru honorer begitu berat, dirinya tetap bersyukur masih diperkenankan mengajar.

Ia hanya berharap, pemerintah memberikan perhatian lebih kepada guru honorer.

Guru honorer diminta harus jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) yang gajinya setara guru ASN. 

“Hanya dengan begitu, kehidupan semua guru bisa tercukupi,” ujarnya.

Gaji Guru Honorer Mengacu Besaran BOS

Kepala Bidang Pendidikan Usia Dini dan Pendidikan Non Formal dan Informal, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kukar, Pujianto, membenarkan, upah guru honorer berbeda dengan guru PPPK dan PNS.

Upah guru honorer masih di bawah UMK Kutai Kartangera, yakni sekitar Rp2,5 juta, sedangkan gaji PPPK dan PNS kurang lebih Rp3,8 juta per bulan.

Baca juga: Tahun Depan Dihapus, Guru Honorer Sebut PPPK Belum Efektif Akomodir Tenaga Pengajar di Malinau

Pujianto menjelaskan, upah guru honorer merupakan kebijakan sekolah yang diatur melalui program Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ).

Artinya, semakin kecil keuangan sekolah, semakin kecil pula pendapatan guru honorer

“Gaji tersebut juga dipengaruhi sertifikat mengajar dan sarjana atau tidaknya seorang guru,” jelasnya.

Pemkab Kukar menyadari, upah yang diterima guru honorer tidak layak.

Meski demikian, pemkab tidak bisa berbuat banyak mengatasi masalah ini lantaran kebijakan soal pendidikan sebagian besar ada di tangan pemerintah pusat. 

Mengangkat guru menjadi PNS, misalnya, kata Pujianto, diatur pemerintah pusat.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved