Berita Bulungan Terkini

Hindari Tumpang Tindih Lahan, Bupati Syarwani Sebut Penetapan Batas Desa Prioritas Pemkab Bulungan

Pemkab Bulungan memprioritaskan penetapan batas desa di Kabupaten bulungan, untuk itulah diadakan bimtek untuk menidaklanjuti hal ini.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM
Bupati Bulungan, Syarwani 

TRIBUNKALTARA.COM. BULUNGAN - Bupati Bulungan Syarwani mengatakan, penetapan batas desa menjadi salah satu hal prioritas yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan.

Untuk batas desa, kata Bupati Bulungan, merupakan salah satu syarat yang harus dimiliki desa. Di mana, sebuah desa harus memiliki penetapan wilayah dengan batas yang jelas. Sehingga, tidak terjadi tumpang tindih kepemilikan lahan yang berpotensi menimbulkan konflik.

Bupati Bulungan menjelaskan, adanya penetapan batas desa bertujuan memperlancar proses pembangunan, sekaligus mengantisipasi potensi konflik terkait perselisihan batas wilayah.

“Penegasan batas desa juga merupakan agenda dan kebijakan pusat yang harus segera ditindaklanjuti,” ujar Bupati Bulungan. 

Baca juga: Prioritas Tahun 2023, Kades Malinau Diminta Tertib Kelola Anggaran Hingga Selesaikan Batas Desa

Diketahui, saat ini ada kebijakan One Map Policy yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021, tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016, tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000. Di mana, kebijakan tersebut juga mengamanatkan target, waktu dan lokasi penyelesaian peta batas desa di seluruh Indonesia.

Disebutkan, kebijakan One Map Policy dimaksudkan untuk meminimalisir potensi konflik yang sangat rentan terjadi karena kesimpangsiuran data yang tidak merujuk pada satu peta.

“Sehubungan dengan pentingya penetapan batas wilayah desa maka perlu dibentuk Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBDes) tingkat kabupaten yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati,” imbuh Syarwani.

Tim PPBDes, kata Syarwani, bertugas melaksanakan penetapan dan penegasan batas desa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016, tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.

Berkaitan dengan ini, Pemkab Bulungan telah menggelar bimbingan teknis (bimtek) yang diikuti para aparat desa dan BPD se-Kabupaten Bulungan.

Baca juga: Dinas PMD Nunukan Targetkan 103 Batas Desa Diselesaikan Akhir 2022

Syarwani berharap, melalui Bimtek ini proses penetapan dan penegasan batas desa di Kabupaten Bulungan dapat berjalan lancar tanpa hambatan.

Dalam bimtek ini diterangkan, berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa. Mendefinisikan bahwa desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas desayang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan Prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Bupati Bulungan menambahkan, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 45 Tahun 2016, tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa, telah dijelaskan, tujuan penetapan dan penegasan batas desa untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.

(*)

Penulis: Edy Nugroho

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved