Wali Kota Tarakan Gugat UU Pilkada

Wali Kota Tarakan dr Khairul tak Sendiri, Ini Daftar Lengkap Kepala Daerah Gugat UU Pilkada ke MK

Berikut ini daftar kepala daerah yang gugat UU Pilkada ke MK RI bersama Wali Kota Tarakan dr Khairul sesuai nomor perkara 143/PUU-XXI/2023.

Editor: Amiruddin
Tangkapan Layar MK
FOTO Suasana sidang gugatan UU Pilkada yang diajukan Wali Kota Tarakan dr Khairul hari ini. Berikut ini daftar kepala daerah yang gugat UU Pilkada ke MK RI bersama Wali Kota Tarakan dr Khairul sesuai nomor perkara 143/PUU-XXI/2023 

TRIBUNKALTARA.COM - Gugatan Wali Kota Tarakan dr Khairul terkait masa jabatannya yang terpotong sesuai UU Pilkada, kini tengah bergulir di Mahkamah Konstitusii atau MK RI.

Pada Rabu 29 November 2023 hari ini, telah dilakanakan sidang dengan agenda perbaikan permohonan (II) atas gugatan yang diajukan Wali Kota Tarakan dr Khairul.

Semula, agenda perbaikan permohonan (II) terkait gugatan Wali Kota Tarakan dr Khairul, dijadwalkan pada hari Selasa, 28 November 2023 Pukul 09.00 WIB kemarin.

Namun, nyatanya sidang dengan agenda perbaikan permohonan (II) terkait gugatan Wali Kota Tarakan dr Khairul soal masa jabatannya yang terpotong sesuai UU Pilkada, baru dihelat hari ini di Mahkamah Konstitusi.

Dalam sidang gugatan soal masa jabatannya yang terpotong sesuai UU Pilkada, Wali Kota Tarakan dr Khairul diwakili oleh kuasa hukumnya dari kantor hukum Visi Law Office, ada Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang.

Kuasa hukum yang wakili Wali Kota Tarakan dr Khairul, yakni Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, Donal Fariz, dan Reyhan Rezki Nata

Penelusuran TribunKaltara.com di situs resmi MK RI, Wali Kota Tarakan dr Khairul tak sendiri dalam gugatannya di MK RI kali ini.

Wali Kota Tarakan, dr.Khairul, M.Kes.
Wali Kota Tarakan, dr.Khairul, M.Kes. (TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH)

Baca juga: Pakar Hukum UBT Sebut Sah Saja Sepanjang Miliki Dasar, Terkait Wali Kota Tarakan Gugat UU Pilkada

Dalam nomor perkara 143/PUU-XXI/2023, Wali Kota Tarakan dr Khairul bersama enam kepala daerah dan wakil kepala daerah lainnya.

Berikut ini daftar kepala daerah yang gugat UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi bersama Wali Kota Tarakan dr Khairul sesuai nomor perkara 143/PUU-XXI/2023


- Drs. Dedie A. Rachim, MA ( Wakil Wali Kota Bogor )

- Drs. Murad Ismail ( Gubernur Maluku )

- Dr. Emil Elestianto Dardak, M.Sc. atau Emil Dardak ( Wagub Jatim )

- Dr. Bima Arya Sugiarto ( Wali Kota Bogor )

- H. Marten A. Taha, S.E ( Wali Kota Gorontalo )

- Hendri Septa, B.BUS. (Acc), MIB ( Wali Kota Padang )

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved