Berita Bulungan Terkini

Modus Jenguk Suami di Lapas Samarinda, Perempuan Ditangkap Polresta Bulungan Bawa 131,53 Gram Sabu

Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Bulungan kembali menggelar aksi pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkoba jenis Sabu.

Penulis: Desi Kartika Ayu | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com / Desi Kartika Ayu Nuryana
Pelaku saat menyaksikan pemusnahan barang bukti Narkoba oleh Streskorba Polresta Bulungan, Tanjung Selor, Jumat (1/12/2023). 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Bulungan kembali menggelar aksi pemusnahan barang bukti (BB) Narkoba jenis Sabu.

BB yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan narkobba oleh Polresta Bulungan periode September-Oktober.

Kapolresta Bulungan, Kombes Pol Agus Nugraha melalui Kasat Resnarkoba Polresta Bulungan, AKP Moehammad Hasan Setyabudi mengungkapkan, kronologi penangkapan yang terjadi selama bulan September-Oktober.

Ada empat kasus, bermula dari tersangka berinisial A diamankan karena memiliki sabu seberat 1 gram.

Baca juga: Tinjau Proyek Pelebaran Jalan di Tanjung Selor, Komisi III DPRD Bulungan Harap Selesai Sesuai Target

Di mana, tersangka A mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial AP yang berdomisili di Berau.

"Tersangka inisial A ini mengaku memiliki sabu yang diperoleh dari AP," ungkap AKP Moehammad Hasan Kepada TribunKaltara.com, Jumat (1/12/2023).

Selanjutnya, melalui kasus ini Satreskorba melakukan pengembangan penyelidikan dan menemukan tersangka AP.

Menurut penuturannya, (AP) menemukan Narkoba jenis sabu ini hanyut diperairan.

"AP menemukan benda haram ini hanyut diperairan, tetapi pihaknya takut untuk melapor ke polisi dan memilih untuk menjualnya," beber AKP Moehammad Hasan.

Dari tersangka AP telah disita BB Narkoba jenis sabu seberat 252,10 gram.

Setelah dilakukan pengamanan terhadap tersangka AP, Streskorba kembali melakukan pengembangan dan penyelidikan kasus pengedaran Narkoba dan dari sini diamankan wanita berinisial M.

AKP Moehammad Hasan mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pengintaian terdapa aktivitas M selama lima bulan terakhir.

"Kami telah memantau aktivitas M kurang lebih selama lima bulan, karena telah beberapa kami melakukan aksinya mengantar sabu," ungkapnya.

Selama ini M menyimpan sabu di dalam bungkus sembako, dan membawanya sendiri dari Nunukan ke Samarinda.

Modus yang dilakukan adalah mengunjungi suaminya yang sedang ditahan di Lapas Samarinda terkait kasus peredaran Narkoba.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved