Berita Nunukan Terkini

Polres Nunukan Ungkap Modus Pencurian Uang Hingga Belasan Juta Rupiah Milik Pengusaha Konter HP

Terduga pelaku inisial WI (24) merupakan karyawan swasta asal Palu Barat, Sulawesi Tengah yang beralamat di Jalan Manunggal Bhakti RT 11, Nunukan.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
HO/ Federiko Humas Polres Nunukan
Terduga pelaku inisial WI (24) diamankan ke Mako Polsek Kawasan Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Kamis (30/11/2023). 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Polres Nunukan ungkap modus pencurian uang hingga belasan juta rupiah milik pengusaha konter handphone (HP).

Terduga pelaku inisial WI (24) merupakan karyawan swasta asal Palu Barat, Sulawesi Tengah yang beralamat di Jalan Manunggal Bhakti RT 11, Kelurahan Nunukan Timur.

Kasi Humas Polres Nunukan, Iptu Siswati mengatakan pada Jumat 30 November 2023 sekira pukul 15.00 Wita pada saat pelapor AY (perempuan, 31) berada di konter HP miliknya, datang terduga pelaku meminta tolong untuk mentransfer sejumlah uang ke rekeningnya.

Terduga pelaku yang sudah memiliki niat untuk mencuri sempat mengaku bahwa nomor rekeningnya ada di jok motor.

Baca juga: Kejari Nunukan Tetapkan 3 Tersangka, Dugaan Korupsi Proyek Irigasi di Krayan Sebesar Rp11,9 Miliar

"Tapi terduga pelaku katakan kepada korban kalau jok motornya hanya bisa dibuka dengan sepotong kikir besi yang dipanaskan. Lalu terduga pelaku meminta tolong kepada korban untuk memanaskan kikir besi," kata Siswati kepada TribunKaltara.com, Jumat (01/12/2023), sore.

Tanpa berpikir panjang, korban lalu memanaskan kikir besi di dapurnya. Selanjutnya terduga pelaku diam-diam masuk ke konter HP lalu membuka tas korban yang berada di dalam lemari kaca.

"Saat terduga pelaku membuka tas dia lalu mengambil uang Rp10.085.000 dan uang Ringgit sebesar RM654 atau senilai Rp2,1 juta," ucapnya.

Aksi terduga pelaku WI sempat terciduk oleh anak korban. Anak korban yang mengetahuinya lalu memberi tahu ibunya.

"Tapi korban baru menyadari kalau uang yang berada di dalam tasnya hilang setelah terduga pelaku pergi," tuturnya.

Berdasarkan keterangan korban dan keterangan saksi serta hasil penyelidikan, terduga pelaku berhasil dilakukan upaya paksa pada saat berada di kamar hotel Jalan Bhayangkara, Kelurahan Nunukan Barat.

Baca juga: Oknum Pegawai Lapas Nunukan Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Ada Dissenting Opinion Hakim

"Pada saat dilakukan penggeladahan ditemukan sejumlah uang yang disimpan di dalam kotak cas HP di atas ranjang. Setelah diinterogasi terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian. Memang terduga pelaku sebelumnya sudah memiliki niat untuk mencuri di konter itu," ungkap Siswati.

Terhadap terduga pelaku dipersangkakan Pasal 362 KUH Pidana.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved