Berita Daerah Terkini

Update OTT KPK di Kaltim, Penyidik KPK Bawa Koper dan Kardus dari Paser, 5 Jam Geledah Kantor PT FPL

Pasca Operasi Tangkap Tangan atau OTT KPK di Kaltim, tim Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menggeledah Kantor PT Fajar Pasir Lestari (FPL) di Paser

Editor: Sumarsono
TribunKaltara.com
KPK menyegel kantor perusahaan yang terjadi OTT sejak Kamis (23/11/2023) malam, tepatnya di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kaltim. Terlihat pintu kantor dilabeli segel KPK yang bertuliskan “Dalam Pengawasan KPK”. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANA PASER – Pasca Operasi Tangkap Tangan atau OTT KPK di Kaltim, tim Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menggeledah Kantor PT Fajar Pasir Lestari (FPL)  di Jl Sudirman, Tanah Grogot, Paser, Kalimantan Timur, Kamis (30/11/2023).

Usai penggeledahan, mereka membawa satu koper dan satu kardus diduga berisi dokumen.

Penggeledahan dilakukan KPK sejak Kamis siang hingga pukul 18.20 WITA atau sekitar lima jam. Setelah itu, rombongan KPK bergerak meninggalkan lokasi.

Pantauan Tribunkaltim di lokasi, terdapat satu kardus dan satu koper warna kuning yang diduga berisi dokumen hasil penggeledahan.

Awak media berupaya memperoleh informasi dari rombongan KPK, namun hanya sedikit yang dibeberkan. 

Saat wartawan menyinggung penggeledahan yang dilakukan ada kaitannya dengan OTT KPK pada 23 November lalu, salah seorang dari mereka membenarkan hal tersebut.

Baca juga: Paser dan IKN Dekat, Pj Gubernur Kaltim Pastikan OTT KPK tak Terkait Proyek di Ibu Kota Negara

"Iya," kata salah satu anggota tim KPK yang mengenakan kemeja batik berwarna ungu - merah, saat hendak memasuki mobil bernomor polisi KT 1883 DY. 

Ditanya lebih lanjut terkait dokumen yang diamankan saat penggeledahan, ia enggan menyebutkan. 

Sudah, nanti ke Pak Ali Fikri (Kepala Bagian Pemberitaan KPK) saja yah sebagai jubir," singkatnya sembari menutup pintu mobil. 

KPK RI ungkap kasus di Kaltim, beserta tersangka yang terdiri dari pejabat di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur tipe B dan Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) wilayah 1 Kalimantan Timur dan pengusaha dalam OTT yang dilakukan KPK. Tampak pula kantor PT FPL kosong dan disegel usai OTT KPK.
KPK RI ungkap kasus di Kaltim, beserta tersangka yang terdiri dari pejabat di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur tipe B dan Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) wilayah 1 Kalimantan Timur dan pengusaha dalam OTT yang dilakukan KPK. Tampak pula kantor PT FPL kosong dan disegel usai OTT KPK. (Kolase TribunKaltara.com)

Setelah tim KPK meninggalkan lokasi penggeledahan, di pintu kantor PT Fajar Pasir Lestari terlihat tidak ada lagi adanya tanda penyegelan.

Sebelumnya diketahui, pada Kamis kemarin rombongan KPK tiba Kantor PT  FPL menggunakan lima unit kendaraan. 

Baca juga: 11 Orang Terjaring OTT KPK di Kaltim, Ada Oknum Pejabat BBPJN dan Kontraktor terkait Proyek di Paser

Ada mobil Toyota Kijang Innova, empat di antaranya berwarna hitam dan satu berwarna silver.

Pada bagian depan kantor FPL, dijaga ketat dua personel kepolisian dan tidak memperkenankan awak media melakukan pengambilan gambar di dalam kantor FPL saat proses penggeledahan oleh KPK

PT FPL milik Abdul Nanang Ramis yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengadaan barang dan jasa pada proyek jalan di Kalimantan Timur.

Geledah Beberapa Lokasi

Sementara update penyidikan perkara dugaan suap proyek pengadaan jalan pasca OTT KPK di Kltim,  tim penyidik telah selesai melaksanakan penggeledahan di wilayah Kota Balikpapan dan Kota Samarinda.

Lokasi penggeledahan dimaksud yaitu Kantor Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) PUPR Kaltim, Kantor Satker PJN Wilayah 1 Kaltim di Jl. Pattimura No. 023 RT. 01 - Kota Samarinda, kantor perusahaan dan rumah kediaman dari para pihak terkait.

Baca juga: Inilah Nama 5 Tersangka dan Perannya dalam OTT KPK di Kaltim, Proyek Jalan di Paser Rp50.8 Miliar

“Ditemukan dan diamankan bukti antara lain bukti elektronik, beberapa dokumen hingga uang tunai.  Penyitaan segera dilakukan dan dilanjutkan dengan analisis untuk melengkapi berkas perkara,” kata Ali Fikri.

Diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah

Direktur CV Bajasari (BS) Nono Mulyatno (NM); Pemilik PT Fajar Pasir Lestari (FPL) Abdul Nanang Ramis (ANR);  Staf FPL Hendra Sugiarto (HS).

Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim tipe B, Rahmat Fadjar (RF) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Kaltim, Riado Sinaga (RS).

Kasus ini terungkap dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis 23 November 2023. Tim KPK mengamankan 11 orang termasuk lima di antaranya yang ditetapkan sebagai tersangka.(syf/uws/ave)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved