Kaltara Memilih

Bacaleg DPRD Provinsi Kaltara Terduga Pemalsuan Dokumen Menunggu Putusan Sidang, Ini Kata Bawaslu

Salah satu Bacaleg yang diduga memalsukan dokumen kini tengah menjalani proses persidangan. Rabu (06/12/2023) diagendakan pembacaan putusan.

|
Penulis: Edy Nugroho | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/ ISTIMEWA
Ketua Bawaslu Kaltara, Rustam Akif. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR — Salah satu bakal calon anggota legislatif ( bacaleg ) yang diduga memalsukan dokumen kini tengah menjalani proses persidangan.

Bahkan sesuai informasi, Rabu (06/12/2023) diagendakan pembacaan putusan terhadap terdakwa.

Ketua Bawaslu Kaltara, Rustam Akif mengungkapkan, selama proses tahapan Pemilu 2024, hingga saat ini pihaknya menemukan ada satu kasus dugaan pemalsuan dokumen, sebagai syarat pendaftaran ke KPU.

"Ada satu kasus pemalsuan dokumen. Dia caleg, dari salah satu Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu di Kaltara," kata Rustam yang dijumpai di sela mengikuti acara jalan santai demokrasi, Sabtu (2/12/2023).

Baca juga: Tumbuhkan Minat Baca Masyarakat, Festival Literasi Kaltara 2023 Digelar di Taman Berkampung Tarakan

Disebutkan, caleg berjenis kelamin laki-laki tersebut, dalam pemeriksaan dokumen ditemukan ada 4 berkas yang dipalsukan.

Di antaranya, memalsukan dokumen surat pengadilan, surat kesehatan dan lainnya. Ada 4 dokumen yang dipalsukan," ungkapnya.

Oleh Bawaslu Kaltara, temuan tersebut kemudian diserahkan ke Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Selanjutnya, setelah memenuhi, perkara ini dilimpahkan di Pengadilan Negeri Nunukan. Karena caleg yang memalsukan dokumen ini, berasal dari daerah pemilihan Kaltara IV (Nunukan).

Rustam mengatakan, proses pengadilan terhadap terdakwa sudah memasuki babak puncak, yaitu tinggal menunggu putusan hakim.

"Sesuai informasi, putusan akan dilaksanakan pada tanggal 6 Desember 2023. Apa keputusan, kita dengarkan nanti dari hakim yang menyidangkan," imbuhnya.

Baca juga: Powarda PWI Pertama di Kaltara, Bupati Syarwani Lepas Kontingen Bulungan dan Pimpin Kirab Obor

Untuk diketahui, sebagaimana diatur di Pasal 520 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, calon calon anggota legislatif dapat dikenakan sanksi penjara, apabila sengaja menggunakan dokumen atau surat palsu yang diajukan sebagai persyaratan.

“setiap orang yang sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai, atau setiap orang yang dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu dapat pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 72 juta” demikian bunyi dalam pasal UU Pemilu Tahun 2017. (*)

Penulis: Edy Nugroho

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved