Berita Daerah Terkini

Dilema Maraknya Bisnis Pertamini di Kaltim, Mesin Pom Sering Eror hingga Ancaman Bahaya Kebakaran

Dilema maraknya bisnis BBM eceran dengan alat Pom mini (Pertamini) di Kalimantan Timur, mulai mesin pom sering erorr hingga ancaman kebakaran.

Editor: Sumarsono
Tribun Kaltim
Dilema maraknya bisnis BBM eceran dengan alat Pom mini atau dikenal Pertamini di Kalimantan Timur, mulai mesin pom sering erorr hingga ancaman kebakaran. 

Sepanjang 2023, tercatat sebanyak 247 peristiwa kebakaran di ibu kota Provinsi Kaltim ini.

Sebanyak 4 peristiwa diantaranya merupakan kebakaran akibat meledaknya mesin Pertamini dan kegiatan pengetapan BBM ilegal.

Baca juga: BREAKING NEWS- Kebakaran di Kutai Barat, Mobil & Bangunan Rumah Dilalap Api, POM Mini Ikut Terbakar

Dinas Pemadam Kebakaran (Disdamkar) Kota Samarinda mencatat empat insiden kebakaran tersebut.

Kepala Disdamkar Kota Samarinda, Hendra AH menjelaskan, insiden kebakaran akibat aktivitas pengetapan BBM ilegal kian meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.

"Naik, tahun 2022 sekitar 3-4 kasus. Di tahun ini ada 4 sampai 6 kasus," sebutnya baru-baru ini.

Peristiwa kebakaran yang diakibatkan aktivitas ilegal ini, kata Hendra, termasuk dalam kasus kebakaran di daerah permukiman.  

Ia memperingatkan masyarakat dan menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap hal ini.

"Penjual eceran dan pertamini kan tidak boleh. Ilegal, ada pasalnya, mengangkut menimbun barang bersubsidi kan dilarang, karena termasuk barang yang berbahaya," pungkas Hendra.

Regulasi Tidak Memutus ‘Piring Nasi’

Bisnis Pertamini akan dikaji berdasarkan regulasi berupa surat edaran yang nantinya diterbitkan Pemkot Balikpapan, Kalimantan Timur.

Surat edaran  tengah digodok dan bakal berisikan seputar zonasi berjualan, perizinan, hingga kelengkapan alat keselamatan.

Baca juga: Harga Eceran BBM Tinggi, Sopir dan Tukang Ojek di Malinau Minta SPBU Dibuka Rutin

Pemilik usaha pom mini harus memiliki APAR sesuai rekomendasi badan penanggulangan bencana daerah (BPBD), serta wajib mengantongi online single submission (OSS). 

Termasuk, harus memenuhi aspek tera. Sehingga mesin yang dipergunakan sudah sesuai standar tera.

Kemudian keberadaan pom mini tetap mengikuti aturan dan tidak berjualan sembarangan.

Terutama, terkait zonasi agar tidak berjualan di kawasan tertib lalulintas (KTL), serta kawasan jalur cepat atau jalan nasional.

Wali Kota Rahmad Mas'ud menyebut regulasi ini sebagai bentuk Pemkot Balikpapan untuk menertibkan keberadaan pom mini.

Pengkajian regulasi ini diharapkan tidak memutus ‘piring nasi’ pelaku usaha pom mini.

Keberadaan pom mini ini, Rahmad Mas'ud menilai dapat membantu masyarakat yang sulit menjangkau bahan bakar minyak (BBM).

"Ini pun membantu kalau  dilarang karena masih ada daerah tertentu yang masyarakat kesulitan mendapatkan BBM. Kita kaji berdasarkan regulasi," tuturnya.

Mengingat, jumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) masih minim di beberapa pinggiran kota. Beriringan dengan pertambahan penduduk dan kendaraan di kota Balikpapan.

"Artinya pom mini pinggiran kota atau yang jauh dengan SPBU bisa menjadi rekomendasi, untuk (keberadaan) pom mini bisa tetep ada disitu," ulas Rahmad Mas'ud. (ars/ave/zyn/snw)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved