Berita Tarakan Terkini

Fasilitasi Restoratif Justice Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa, Polres Tarakan Masih Kumpulkan Masukan

Kapolres Tarakan melaksanakan kegiatan fasilitasi restoratif justice perkara perkelahian mahasiswa Universitas Borneo Tarakan, Selasa (19/12/2023).

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / ANDI PAUSIAH
Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona didampingi Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra dan Wakil Rektor 3 Bidang Kemahasiswaan, Perencanaan dan Kerjasama UBT, M. Djaya Bakri bersama perwakilan korban dan pelapor saat dilaksanakan fasilitasi restoratif justice di Polres Tarakan, Selasa (19/12/2023). 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Kapolres Tarakan melaksanakan kegiatan fasilitasi restoratif justice perkara perkelahian mahasiswa Universitas Borneo Tarakan, Selasa (19/12/2023).

Kegiatan fasilitasi restoratif justice dimulai pukul 14.00 WITA dan berlangsung hingga pukul 16.30 WITA.

Kegiatan ini untuk mendengarkan masukan dan nanti hasil putusannya akan disampaikan Kapolres Tarakan apakah ada Restoratif Justice (RJ) untuk para pelaku.

Turut hadir Wakil Rektor 3 Bidang Kemahasiswaan, Perencanaan dan Kerjasama UBT, M Djaya Bakri, jajaran civitas akademika dan perwakilan keluarga korban dan pelaku.

Baca juga: Antisipasi Lonjakan Harga saat Natal dan Tahun Baru di Bulungan, TPID Gelar High Level Meeting

Dikatakan Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar yang didampingi Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra, dalam perkembangan kasus ini, para pihak sudah membuat kesepakatan berdamai.

"Permohonan ini sudah kami terima dan akan kami pertimbangkan. Karena diatur dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021 penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif, dalam pasal 5 disebutkan tidak boleh menimbulkan keresahan masyarakat. Sebagaimana diketahui, masyarkaat yang resah dan memberikan tanggapan karena waktu itu ada peristiwa sampai sweeping dan seterusnya," papar Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar.

Ia melanjutkan, pihaknya akan melakukan langlah sesuai prosedur.

Dengan juga pertimbangan dan aturan yang ada.

Dalam hal ini pihaknya berhati-hati sekali dan tujuannya adalah bagaimana menjaga menciptakan keamanan dan ketertiban di Tarakan.

"Semua kita harus punya kepedulian sama bagaimana persoalan ini tidak terjadi pengulangan dan itu yang penting. Bukan hanya perisitwa terjadi di tanggal 1 November dan 30 November kemarin tapi bagaimana ke depan kita bersama-sama bantuan teman-teman media, tokoh agama dan masyarakat dan kami aparat dan rektorat merajut, sehingga yang berkembamg di UBT menghilangkan atau menjauhkan dari nilai konflik," ujarnya.

Ia melanjutkan, penegakan hukum dipastikan parsial alias menyeluruh dan siapapun melapor akan diproses.

Jika nanti dilakukan RJ atau restoratif justice, dari sisi aturan ia menegaskan lagi bahwa harus ada persyaratan formil, materil, persyaratan umum dan khusus.

"Ada satu yang dipertimbangkan hati-hati oleh penyidik yang nanti akan kami bahas dalam gelar perkara itu. Yakni tidak boleh menimbulkan keresahan masyarakat," tegasnya.

Lanjutnya, kasus ini bukan hanya terjadi antara satu orang dengan orang lain. Karena akibat kejadian kemarin walaupun diproses dengan lapora kepolisian dari berbagai pihak, ada beberapa LP sebelumnya disampaikan, namun dampaknya ke masyarakat yang tidak terlibat dengan konflik.

"Masyarakat dekat kampus,walaupun ada yang gak buat laporan. Cuma mengeluhkan, usahanya ada terganggu, ada yang mereka jadi tidak nyaman karena sempat ada peristiwa sweeping dan seterusnya, jadi kita harapkan masalah ini nanti penyelesaian bagaimana secara komperhensif bisa tertangani baik dan sebesarnya untuk kepentingan masyarakat terpenuhi," tegasnya.

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved