Berita Tarakan Terkini

Fasilitasi Restoratif Justice Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa, Polres Tarakan Masih Kumpulkan Masukan

Kapolres Tarakan melaksanakan kegiatan fasilitasi restoratif justice perkara perkelahian mahasiswa Universitas Borneo Tarakan, Selasa (19/12/2023).

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / ANDI PAUSIAH
Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona didampingi Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra dan Wakil Rektor 3 Bidang Kemahasiswaan, Perencanaan dan Kerjasama UBT, M. Djaya Bakri bersama perwakilan korban dan pelapor saat dilaksanakan fasilitasi restoratif justice di Polres Tarakan, Selasa (19/12/2023). 

Masyarakat kembali nyaman, tidak terganggu aktivitasnya dan di kampus aktivitas belajar mengajar berlangsung nyaman, dosen dalam memberikan pengajaran dan tidak ada ketakutan bertemu beda fakultas oleh mahasiswa.

Baca juga: Bawa 10.000 Pil Dobel L, Tiga Orang Pelaku Dibekuk Polres Tarakan, Sebotol Dihargai Rp 1 Juta

Adapun untuk putusan apakah ada RJ (restoratif justice) atau tidak, harus digelarkan terlebih dahulu.

Batasan waktu tidak diatur dalam aturan dan tentu harus melihat dalam proses penyidikan, dan saat ini masih berjalan sesuai ketentuan.

"Masukan dari berbagai pihak terus bertambah. Ada yang memberikan masukan kepada penyidik ini kejadian berulang, tolong diproses hukum kalau gak, ya gak jera-jera. Misalnya Itu contoh tanggapan masyarakat. Masa penahanan saat ini belum 20 hari," tukasnya. (*)

Penulis: Andi Pausiah

 

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved