Berita Daerah Terkini

KPK mulai Telaah Dugaan Korupsi Proyek DAS Ampal Balikpapan, Nawawi: Tunggu Bukti-bukti Cukup

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelaah dugaan korupsi proyek DAS Ampal, Balikpapan yang dilaporkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI)

Editor: Sumarsono
Tribun Kaltim
Ilustrasi- Proyek Daerah Aliran Sungai atau DAS Ampal tak kunjung selesai mendapat sorotan masyarakat. KPK mulai menelaah dugaan korupsi proyek DAS Ampal, Balikpapan yang dilaporkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). 

TRIBUNKALTARA.COM, BALIKPAPAN - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mulai menelaah dugaan korupsi proyek DAS Ampal, Balikpapan yang dilaporkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI ).

Isu ini dipertanyakan wartawan kepada Ketua KPK Nawawi Pamolango saat bertemua jurnalis dan pegiat antikorupsi, Senin (18/12/2023) malam. 

KPK masih menelusuri dugaan korupsi pada proyek penanganan banjir Daerah Aliran Sungai atau DAS Ampal di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. 

Laporan terkait dugaan itu telah disampaikan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI ) pada 19 Juni 2023 lalu

Nawawi mengatakan, laporan tersebut sedang dalam telaah Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM).

Selain itu, KPK telah meminta MAKI untuk melengkapi bukti-bukti yang diperlukan untuk penyelidikan.

Baca juga: Dampak Proyek DAS Ampal tak Kunjung Selesai, Warga Balikpapan Mengeluh, Pendapatan Pedagang Merosot

"Jika nanti sudah cukup, nanti akan diteruskan ke Direktorat Penyidikan KPK," kata Nawawi kepada awak media di Balikpapan.

Diketahui, MAKI melaporkan proyek DAS Ampal karena adanya dugaan penyimpangan mulai dari proses lelang hingga pelaksanaan proyek.

"Ada dugaan korupsi dalam proyek ini," kata Sekjen MAKI, Komaryono, beberapa waktu lalu.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pamolango menyatakan, KPK mulai menelaah dugaan korupsi proyek DAS Ampal, Balikpapan yang dilaporkan MAKI.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pamolango menyatakan, KPK mulai menelaah dugaan korupsi proyek DAS Ampal, Balikpapan yang dilaporkan MAKI. (Kolase TribunKaltara.com/ Tribunnews-Jeprima dan Irwan Rismawan)

Komaryono menyebut kondisi pengerjaan di Jalan MT Haryono (Global Sport) sangat tidak ideal.

Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya dugaan penyelewengan anggaran.

Sebagai gambaran, proyek penanganan banjir DAS Ampal di Kota Balikpapan memiliki anggaran Rp136 miliar. 

Proyek ini dilaksanakan dalam skema tahun jamak, dengan waktu pengerjaan selama 518 hari kalender. KPK akan segera melakukan penyelidikan.

Masyarakat diharapkan memberikan informasi yang dibutuhkan untuk kelancaran penyelidikan.

Nawawi juga meminta masyarakat untuk terus mengawal kasus ini. "Kawal terus ya," tegas Nawawi.

Baca juga: Nawawi Pomolango Nyesal Nonton Debat, KPK Bakal Undang Capres Paparkan Visi Pemberantasan Korupsi

Sebagai upaya jemput bola mendapatkan informasi dari masyarakat, Ketua KPK Nawawi Pomolango berinisiatif bertemu dengan para jurnalis dan pegiat antikorupsi di Kota Balikpapan.

Dalam pertemuan tersebut terungkap lembaga antirasuah itu sedang menelaah dugaan korupsi pada proyek penanganan banjir DAS Ampal Balikpapan

Pertemuan itu berlangsung di Decafe Resto Balikpapan, Senin  (18/12/2023).

Ini merupakan bagian dari rangkaian agenda “KPK Mendengar”  menjelang peringatan Hari Bakti KPK ke-21 pada 27 Desember.

Didampingi Deputi Informasi dan Data KPK, Eko Marjono, Nawawi mengatakan, pertemuan ini untuk mendengar harapan dan masukan dari rekan-rekan media dan pegiat antikorupsi di daerah.

Ia juga ingin mengetahui isu-isu korupsi yang ada di Kalimantan Timur, dimana Ibu Kota Nusantara (IKN) sedang dibangun.

"Saya berangkat pagi hari agar sore hari saya bisa berkumpul rekan-rekan media di Balikpapan dan pegiat antikorupsi.

Ingin mendengar dari teman-teman semua, termasuk cerita atau isu-isu korupsi yang barangkali ada di Kalimantan Timur, dimana IKN ini berada," ujar Nawawi.

Baca juga: Aksi Kasmadi Viral Jadi Pawang di Proyek DAS Ampal: Cuaca Kok Dijadikan Alasan, Ini kan Proyek Besar

Ia menambahkan, “ KPK Mendengar ” sebelumnya telah dilakukan di Jakarta dengan mengundang para pemimpin redaksi sejumlah media.

Ia berharap  melalui dialog ini, KPK dapat membangun kembali rasa kepercayaan publik yang sempat terpuruk akibat berbagai persoalan internal yang menimpa lembaga antirasuah tersebut.

"Di pusat, kami menyelenggarakan acara yang namanya KPK Mendengar. Seminggu yang lalu, kami sudah melakukan ‘ KPK Mendengar ’ dengan seluruh pemred di Jakarta.

Tidak kurang dari 20 pemred hadir. Sekembalinya kami dari Balikpapan, kami akan melakukan kembali KPK Mendengar dengan tokoh masyarakat di wilayah Jakarta," jelasnya.

Nawawi Pomolango juga mengingatkan, pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan tanpa peran serta masyarakat. 

Ia mengutip Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang memberikan hak kepada masyarakat untuk turut serta dalam upaya pemberantasan korupsi, baik dengan memperoleh informasi, menemukan, maupun berpartisipasi.

Baca juga: Kekayaan Nawawi Pomolango, Ditunjuk Jokowi Gantikan Firli Bahuri Pimpin KPK, Cek Koleksi Kendaraan

"Tidak ada pemberantasan korupsi, kalau tidak ada peran masyarakat. Pemberantasan korupsi akan terjadi jika ada peran masyarakat," ungkapnya.

Dia menukil Pasal 42 yang disebutkan bahwa peran serta masyarakat itu harus dihargai oleh pemerintah. 

Ia berharap, dengan adanya pertemuan ini, KPK dapat mendapatkan masukan dan dukungan dari masyarakat, khususnya di Kalimantan Timur.

Tak bukan untuk terus melaksanakan tugasnya dalam memberantas korupsi.

Ia juga menanyakan kepada para peserta, apakah lembaga KPK masih dibutuhkan oleh masyarakat, dan jika iya, bagaimana cara KPK untuk tetap relevan dan efektif.

"Kalau KPK kehilangan kepercayaan dari publik, apalagi yang mau kita bicarakan," tegasnya.

Belum Rencanakan Supervisi

Hingga kini KPK belum pernah mengambil alih penanganan kasus tindak pidana korupsi di Kaltim.

Hal ini disampaikan Ketua KPK, Nawawi Pomolango.

"Untuk supervisi terhadap perkara tentu perlu adanya pertimbangan berdasarkan kriteria yang sudah ditentukan," ungkap Nawawi.

Dia mencontohkan, perkara itu sudah berjalan terlalu lama namun tidak kunjung selesai atau disinyalir ada permainan di dalamnya.

Baca juga: Sebut Money Politics jadi Pintu Masuk Pejabat untuk Korupsi, Sekkab Nunukan: Perangi Politik Uang

"Harus memenuhi standar itu baru kita bisa melakukan supervisi," tegas Nawawi.

Nawawi menambahkan, untuk di Kaltim memang belum ada perkara yang diambil alih oleh KPK.

Baru beberapa daerah seperti di Sulawesi yang karena terlalu lama penanganannya, sehingga kesannya tidak jelas muaranya. 

Dia memastikan, jika kasus sudah tidak bisa ditolerir lagi, maka itu akan diambil alih oleh KPK

Salah satu kasus yang dilaporkan namun belum ditindaklanjuti adalah dugaan korupsi dana hibah pilkada pada tahun 2015.

Kasus ini sudah dilaporkan sejak tahun 2015 ke Kejari, namun hingga kini belum ada perkembangan yang signifikan.

"Kami coba untuk koordinasikan terlebih dahulu. Setelahnya akan ditelisik oleh Korsub Supervisi Wilayah IV," kata Nawawi.

Sementara itu, Deputi Informasi dan Data KPK, Eko Marjono, mengatakan pihaknya akan menelusuri sejauhmana kasus yang sudah dilaporkan kepada KPK, namun masih berjalan.

Ia berjanji akan menyampaikan hasilnya kepada publik.

"Kami coba telusuri sejauhmana itu sudah berjalan. Nantinya akan kami sampaikan lagi," tegas Eko.

Sebagai informasi, dari hasil audit investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kaltim menemukan adanya kerugian negara sekitar Rp1,3 miliar dari dana hibah itu. 

Anggaran hibah yang diberikan Pemkot Balikpapan ke KPU saat itu senilai Rp42 miliar dan kasus tersebut mulai diselidiki sejak akhir tahun 2018 lalu.

Adapun modus korupsi yang dilakukan dalam dugaan tipikor dana hibah KPU ini adalah adanya dugaan mark-up anggaran dalam pengadaan barang dan jasa, serta dugaan laporan-laporan kegiatan fiktif. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved