Berita Daerah Terkini

Investasi Bodong Libatkan Oknum Honorer Pemkot Samarinda, Kerugian Korban Tembus Rp 6 Miliar

Kasus tenaga honorer Pemkot Samarinda yang melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan berupa investasi fiktif alias bodong masih terus bergulir.

Editor: Sumarsono
Tribun Kaltim
Kasus tenaga honorer Pemkot Samarinda yang melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan berupa investasi fiktif alias bodong masih terus bergulir. 

TRIBUNKALTARA.COM, SAMARINDA - Kasus oknum honorer Pemkot Samarinda yang melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan berupa investasi fiktif alias bodong masih terus bergulir.

Berkas kasus penggelapan dana yang dilakukan RF (29), dan merugikan rekannya hinggap Rp 1,8 miliar masih ditangani Polsek Sungai Pinang dan kabar terbaru sudah siap dikirim ke kejaksaan (tahap I).

Namun rupanya RF juga terseret kasus lain yakni investasi bodong.

Untuk kasus tersebut ditangani oleh Satreskrim Polresta Samarinda.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menyatakan bahwa sejauh ini sudah ada 6 korban yang melaporkan kasus dugaan penipuan modus investasi bodong yang dilakukan RF.

"Untuk kerugian para korban mencapai Rp 6 miliar," bebernya, Rabu (20/12).

Baca juga: Kasus Investasi Bodong Ditangani Polres Tarakan, Satreskrim Kantongi Satu Orang Terduga Pelaku Utama

Ary Fadli menjelaskan bahwa sebenarnya ada beberapa korban lainnya.

Namun sebelum ditahan RF telah mengganti kerugian yang dialami sejumlah korban yang tidak melapor.

"Tapi menyelesaikannya dengan menimbulkan korban baru (menggelapkan uang rekan senilai Rp1,8 miliar). Kan sama saja," ucapnya.

RF sendiri sampai saat ini masih berada di Rutan Polresta Samarinda. Namun ada sedikit perhatian khusus sebab RF diketahui tengah hamil besar.

Isi pesan permohonan bantuan ke Hotman Paris oleh salah satu korban penipuan investasi bodong. TRIBUNKALTARA.COM/DIAN MULIA SARI
Isi pesan permohonan bantuan ke Hotman Paris oleh salah satu korban penipuan investasi bodong. TRIBUNKALTARA.COM/DIAN MULIA SARI (TRIBUNKALTARA.COM/DIAN MULIA SARI)

 "Tapi proses hukum tetap berjalan. Kita doakan saja semoga yang bersangkutan sehat," ucapnya.

Kombes Pol Ary Fadli juga menambahkan dari hasil pemeriksaan RF masih menjadi pelaku tunggal dalam kasus ini.

"Tapi terus kita dalami terkait kemungkinan ada orang lain yang terlibat," katanya.

Diberitakan sebelumnya, RF (29) yang merupakan tenaga honorer di Pemkot Samarinda diamankan polisi setelah dilaporkan oleh korbannya, yakni NA akibat dugaan tindakan penipuan.

Baca juga: Polres Tarakan Tangani Kasus Investasi Bodong, Satreskrim Kantongi Satu Orang Terduga Pelaku Utama

Perkara ini sendiri berawal pada Kamis (31/8) lalu saat RF meminjam uang senilai Rp 1,2 miliar kepada NA atau korban yang ternyata merupakan rekannya sendiri.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved