Berita Daerah Terkini
Aksi Warga Batu Sopang Paser Berlanjut: Kami Spontan Cegat Truk Batu Bara, Tunggu Respons Pemerintah
Aksi warga Desa Batu Kajang, Batu Sopang, Kabupaten Paser blokade jalan berlanjut. Warga spontan mencegat truk batu bara, menunggu respons pemerintah.
"Kami masih rapatkan dulu, karena asal batu baranya dari mana dan menuju ke pelabuhan mana kami belum tahu, tapi InshaAllah kami akan tindaklanjuti," tandas Fahmi.
Baca juga: Dua Pelaku Penambang Batu Bara Ilegal di Sekitar IKN Nusantara Ditangkap Tim Gakkum KLHK Kalimantan
Satpol PP Investigasi
Kepala Satpol PP Provinsi Kalimantan Timur AFF Sembiring menegaskan, akan melakukan penegakan perda setelah ada hasil investigasi lapangan.
Diketahui, ada Perda Kaltim Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Pengangkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit.
Pada Bab IV pasal 6 ayat 1 menegaskan "Setiap angkutan batu bara dan hasil perusahaan perkebunan kelapa sawit dilarang melewati jalan umum".
Kemudian ayat 2 : "Setiap hasil tambang batu bara dan hasil perkebunan kelapa sawit yang berasal dari perusahaan pertambangan dan perusahaan perkebunan diwajibkan diangkut melalui jalan khusus".
Jika perusahaan melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi hingga denda sebesar 50 juta rupiah.
Baca juga: Duga Angkutan Batu Bara Ilegal jadi Sebab Putusnya Jalan Poros Dondang, DPRD Kaltim Minta OPD Tegas
Terlebih jika ini merupakan angkutan batu bara ilegal maka polisi wajib segera menindak dan menghukum para pelakunya.
"Sejauh apapun investigasi di lapangan, kalau memang ada pelanggaran perda ditemukan maka Satpol PP yang akan melakukan penindakan," ujar Sembiring, Kamis (28/12/2023).
Dalam artian penegakan perda, pihak-pihak yang melanggar akan dipanggil dan diperiksa.
"Jika ditemukan sampai melanggar UU maka akan dinaikkan ke tingkat penyidikan pada kepolisian. Kami, penyidik PNS di sini melihat apakah ada UU yang ditabrak," tandasnya.
Satpol PP Provinsi Kaltim, menurutnya, sudah meminta Satpol PP Kabupaten Paser untuk melakukan penyelidikan.
"Kemarin sudah dilakukan penyelidikan dengan mengumpulkan data. Investigasi masih terus dilakukan," terangnya.
Disinggung kewenangan Satpol PP apakah bisa melakukan pemberhentian dan menyita kendaraan yang digunakan karena melanggar Perda, Sembiring mengatakan, tak bisa dilakukan.
"Jika hasil investigasi ternyata jalan tersebut merupakan jalan nasional, makanya kita akan segera turun melakukan investigasi dengan Dishub Kaltim dengan mengacu pada Perda Kaltim Nomor 10 Tahun 2012 itu," pungkas mantan Kadishub Kaltim ini.(uws/syf)
Isu Beras Plastik Menyebar, Warga Balikpapan Katim Marah dan Takut, Minta Pemerintah Turun Tangan |
![]() |
---|
Beras Premium Minim di Balikpapan, Mentan Amran Lapor ke Polri dan Kejagung Soal Dugaan Mafia |
![]() |
---|
Nekat Bawa Sajam ke Markas Polisi di PPU Kaltim, Pria Asal Penajam dan Sebilah Badik Diamankan |
![]() |
---|
Diduga Sakit Hati, Cekcok Pria di Babulu PPU Kaltim Akibatkan Satu Orang Tewas, Polisi Amankan Sajam |
![]() |
---|
Diterjang Hujan dan Longsor, Wali Kota Samarinda Soroti Stabilisasi Lereng, Tunda Uji Terowongan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.