Berita Daerah Terkini

Aksi Warga Batu Sopang Paser Berlanjut: Kami Spontan Cegat Truk Batu Bara, Tunggu Respons Pemerintah

Aksi warga Desa Batu Kajang, Batu Sopang, Kabupaten Paser blokade jalan berlanjut. Warga spontan mencegat truk batu bara, menunggu respons pemerintah.

Editor: Sumarsono
IST/tangkap layar
Video viral di medsos konvoi truk muatan batu bara nekat tabrak blokade jalan berupa kursi dan meja di Batu Sopang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. 

"Kami masih rapatkan dulu, karena asal batu baranya dari mana dan menuju ke pelabuhan mana kami belum tahu, tapi InshaAllah kami akan tindaklanjuti," tandas Fahmi.

Baca juga: Dua Pelaku Penambang Batu Bara Ilegal di Sekitar IKN Nusantara Ditangkap Tim Gakkum KLHK Kalimantan

Satpol PP Investigasi

 Kepala Satpol PP Provinsi Kalimantan Timur AFF Sembiring menegaskan, akan melakukan penegakan perda setelah ada hasil investigasi lapangan.

Diketahui,  ada Perda Kaltim Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Pengangkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit.

Pada Bab IV pasal 6 ayat 1 menegaskan "Setiap angkutan batu bara dan hasil perusahaan perkebunan kelapa sawit dilarang melewati jalan umum".

Kemudian ayat 2 : "Setiap hasil tambang batu bara dan hasil perkebunan kelapa sawit yang berasal dari perusahaan pertambangan dan perusahaan perkebunan diwajibkan diangkut melalui jalan khusus".

Jika perusahaan melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi hingga denda sebesar 50 juta rupiah. 

Baca juga: Duga Angkutan Batu Bara Ilegal jadi Sebab Putusnya Jalan Poros Dondang, DPRD Kaltim Minta OPD Tegas

Terlebih jika ini merupakan angkutan batu bara ilegal maka polisi wajib segera menindak dan menghukum para pelakunya.

"Sejauh apapun investigasi di lapangan, kalau memang ada pelanggaran perda ditemukan maka Satpol PP yang akan melakukan penindakan," ujar Sembiring, Kamis (28/12/2023).

Dalam artian penegakan perda,  pihak-pihak yang melanggar akan dipanggil dan diperiksa.

"Jika ditemukan sampai melanggar UU maka akan dinaikkan ke tingkat penyidikan pada kepolisian. Kami, penyidik PNS di sini  melihat apakah ada UU yang ditabrak," tandasnya.

Satpol PP Provinsi Kaltim, menurutnya, sudah meminta Satpol PP Kabupaten Paser untuk melakukan penyelidikan.

"Kemarin sudah dilakukan penyelidikan dengan mengumpulkan data. Investigasi masih terus dilakukan," terangnya.

Disinggung kewenangan Satpol PP apakah bisa melakukan pemberhentian dan menyita kendaraan yang digunakan karena melanggar Perda, Sembiring mengatakan,  tak bisa dilakukan.

"Jika hasil investigasi ternyata jalan tersebut merupakan jalan nasional, makanya kita akan segera turun melakukan investigasi dengan Dishub Kaltim dengan mengacu pada Perda Kaltim Nomor 10 Tahun 2012 itu," pungkas mantan Kadishub Kaltim ini.(uws/syf)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved