Berita Daerah Terkini
Aksi Warga Batu Sopang Paser Berlanjut: Kami Spontan Cegat Truk Batu Bara, Tunggu Respons Pemerintah
Aksi warga Desa Batu Kajang, Batu Sopang, Kabupaten Paser blokade jalan berlanjut. Warga spontan mencegat truk batu bara, menunggu respons pemerintah.
TRIBUNKALTARA.COM, TANA PASER – Aksi warga Desa Batu Kajang, Batu Sopang, Kabupaten Paser blokade jalan berlanjut. Warga spontan mencegat truk batu bara, menunggu respons pemerintah.
Warga Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang masih melanjutkan aksi mencegat truk batu bara yang masuk dari Kalimantan Selatan melalui wilayah Batu Sopang.
Pencegatan merupakan inisiatif warga setempat karena resah truk batu bara yang bebas melintas di jalan negara seperti jalur hauling.
Salah seorang warga, Nasrudin mengungkapkan, tidak ada yang mengkoordinir warga dalam melakukan aksi tersebut.
"Ini inisiatif masyarakat sendiri secara spontan, tidak ada yang mengkoordinir maupun memanfaatkan. Jadi tidak ada yang namanya koordinator aksi, mutlak kesadaran warga sendiri," tegas Nasrudin.
Pantuan Tribunkaltim, warga mendirikan tenda sebagai pos aksi penolakan pengangkutan batu bara di jalan umum Kecamatan Batu Sopang, Kamis (28/12/2023).
Baca juga: Viral Konvoi Truk Angkut Batu Bara Tabrak Blokade Jalan di Batu Sopang Paser, Warga: Jangan Dilawan
Keresahan warga akibat truk batu bara melintas di jalan umum sudah terjadi sejak sebulan terakhir.
Terlebih, pernah terjadi beberapa insiden yang disebabkan angkutan batu bara.
Mulai dari tabrakan di traffic light, hingga tabrakan warung milik warga di Gunung Rambutan yang separuhnya ambruk.
"Bentuk keresahannya nyawa, kami merasa terganggu dan khawatir terhadap keselamatan anak-anak maupun istri kami. Aktivitas lalu lintas jalan sangat padat," tambahnya.

Menurut Nasrudin, warga mengharapkan pemerintah dapat mengatur lalu lintas jalan sebagaimana mestinya, sehingga tidak menimbulkan keresahan.
Namun, harapan masyarakat tidak terwujud.
"Kami meminta, apapun yang bisa dilakukan maka lakukanlah demi kesejahteraan bersama. Intinya, kami ingin damai, ingin sejahtera dan jalan ini aman dilintasi semua orang," harap Nasrudin.
Untuk diketahui, maraknya angkutan truk bara melintasi jalanan umum di Kecamatan Batu Sopang, menjadi pemicu masyarakat melakukan aksi blockade jalan.
Baca juga: TERUNGKAP 61 Izin Tambang di Area IKN Nusantara Masih Aktif, 3.000 Hektare Lahan Terindikasi Ilegal
Dimulai sejak 25 Desember 2023 malam. Bahkan masyarakat sudah mendirikan pos di Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser Kalimantan Timur.
Dalam pos itu, tampak belasan warga yang berjaga, ada laki-laki maupun perempuan.
Mereka juga aktif mengimbau pengguna jalan agar berhati-hati saat melintas.
Sejak blokade jalan dilakukan, hingga Kamis (28/12/2023) kemarin, belum ada truk batu bara dari arah Kalsel yang melintas di lokasi tersebut.
Hendra, salah satu warga setempat mengatakan, aksi yang dilakukan sebagai antisipasi agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
"Lebih baik kami mencegah terlebih dulu. Visi misi kami ini agar truk angkutan batu bara stop melintasi jalan provinsi," tegasnya.

Pencegatan yang dilakukan khusus untuk angkutan batu bara, sedangkan kendaraan lain diperbolehkan melintas.
"Lebih kami utamakan keselamatan. Sudah 4 sampai 5 insiden pernah terjadi. Ada yang dari Kuaro, Gunung Rambutan, terakhir di lampu merah Batu Kajang tabrakan beruntun," tandas Hendra.
Sementara itu warga lainnya yang ikut dalam aksi pencegatan truk angkutan batu bara, Ervansyah menegaskan, masyarakat tidak akan berhenti melakukan aksi tersebut hingga ada respons dari pemerintah.
"Kami tidak akan berhenti sampai pemerintah mengeluarkan keputusan boleh atau tidak, truk angkutan batu bara melintas.
Kami menunggu itu. Sampai hari ini kami menunggu niat baik dari pemerintah," pungkasnya.
Baca juga: Konvoi Truk Batu Bara Nekat Terobos Blokade di Batu Sopang, Warga hanya Bisa Nonton dan Teriak
Menanggapi kondisi itu, Bupati Paser Fahmi mengatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan terkait izin maupun pengawasan angkutan truk batu bara.
"Jalan yang digunakan juga merupakan jalan negara. Kami hanya bisa melakukan koordinasi dengan provinsi maupun pusat," terang Fahmi.
Meskipun dari segi aturan, dalam Perda Nomor 10 tahun 2012 tentang jalan umum maupun khusus batu bara dan kelapa sawit secara tegas disebutkan larangan melintas di jalan umum.
"Itu kewenangan provinsi, kalau kami tidak bisa menindak," tegas Bupati Paser.
Pemkab Paser juga tengah melakukan rapat koordinasi, guna memperoleh informasi terkait asal dari angkutan batu bara yang melintas di Kecamatan Batu Sopang.
"Kami masih rapatkan dulu, karena asal batu baranya dari mana dan menuju ke pelabuhan mana kami belum tahu, tapi InshaAllah kami akan tindaklanjuti," tandas Fahmi.
Baca juga: Dua Pelaku Penambang Batu Bara Ilegal di Sekitar IKN Nusantara Ditangkap Tim Gakkum KLHK Kalimantan
Satpol PP Investigasi
Kepala Satpol PP Provinsi Kalimantan Timur AFF Sembiring menegaskan, akan melakukan penegakan perda setelah ada hasil investigasi lapangan.
Diketahui, ada Perda Kaltim Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Pengangkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit.
Pada Bab IV pasal 6 ayat 1 menegaskan "Setiap angkutan batu bara dan hasil perusahaan perkebunan kelapa sawit dilarang melewati jalan umum".
Kemudian ayat 2 : "Setiap hasil tambang batu bara dan hasil perkebunan kelapa sawit yang berasal dari perusahaan pertambangan dan perusahaan perkebunan diwajibkan diangkut melalui jalan khusus".
Jika perusahaan melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi hingga denda sebesar 50 juta rupiah.
Baca juga: Duga Angkutan Batu Bara Ilegal jadi Sebab Putusnya Jalan Poros Dondang, DPRD Kaltim Minta OPD Tegas
Terlebih jika ini merupakan angkutan batu bara ilegal maka polisi wajib segera menindak dan menghukum para pelakunya.
"Sejauh apapun investigasi di lapangan, kalau memang ada pelanggaran perda ditemukan maka Satpol PP yang akan melakukan penindakan," ujar Sembiring, Kamis (28/12/2023).
Dalam artian penegakan perda, pihak-pihak yang melanggar akan dipanggil dan diperiksa.
"Jika ditemukan sampai melanggar UU maka akan dinaikkan ke tingkat penyidikan pada kepolisian. Kami, penyidik PNS di sini melihat apakah ada UU yang ditabrak," tandasnya.
Satpol PP Provinsi Kaltim, menurutnya, sudah meminta Satpol PP Kabupaten Paser untuk melakukan penyelidikan.
"Kemarin sudah dilakukan penyelidikan dengan mengumpulkan data. Investigasi masih terus dilakukan," terangnya.
Disinggung kewenangan Satpol PP apakah bisa melakukan pemberhentian dan menyita kendaraan yang digunakan karena melanggar Perda, Sembiring mengatakan, tak bisa dilakukan.
"Jika hasil investigasi ternyata jalan tersebut merupakan jalan nasional, makanya kita akan segera turun melakukan investigasi dengan Dishub Kaltim dengan mengacu pada Perda Kaltim Nomor 10 Tahun 2012 itu," pungkas mantan Kadishub Kaltim ini.(uws/syf)
Isu Beras Plastik Menyebar, Warga Balikpapan Katim Marah dan Takut, Minta Pemerintah Turun Tangan |
![]() |
---|
Beras Premium Minim di Balikpapan, Mentan Amran Lapor ke Polri dan Kejagung Soal Dugaan Mafia |
![]() |
---|
Nekat Bawa Sajam ke Markas Polisi di PPU Kaltim, Pria Asal Penajam dan Sebilah Badik Diamankan |
![]() |
---|
Diduga Sakit Hati, Cekcok Pria di Babulu PPU Kaltim Akibatkan Satu Orang Tewas, Polisi Amankan Sajam |
![]() |
---|
Diterjang Hujan dan Longsor, Wali Kota Samarinda Soroti Stabilisasi Lereng, Tunda Uji Terowongan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.