Berita Kaltara Terkini

Pusat Perbaiki Jalan Tanah Kuning-Tanjung Selor, HPJI Usulkan Diubah Status menjadi Jalan Negara

Pengerjaan dua segmen ruas jalan poros Tanah Kuning - Tanjung Selor di Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara) sudah hampir selesai.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com
Progres pengerjaan peningkatan ruas jalan Tanah Kuning - Tanjung oleh pemerintah melalui APBN. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Pengerjaan dua segmen ruas jalan poros Tanah Kuning - Tanjung Selor di Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara) sudah hampir selesai.

Meski belum sepenuhnya dalam kondisi baik, setidaknya sebagian ruas jalan ke kawasan industri itu sudah mulai mulus.

Seperti diketahui, pengerjaan dua paket peningkatan ruas jalan poros Tanjung Selor - Tanah Kuning ini, dilakukan berdasar Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2023, tentang percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah.

Dengan alokasi anggaran masing-masing Rp 45 miliar atau Rp 90 miliar, pengerjaan kedua paket peningkatan jalan tersebut sudah dimulai sejak September 2023 lalu.

Baca juga: Sepekan Operasi Lilin Kayan 2023, Kapolda Kaltara Sebut Angka Kecelakaan dan Kriminalitas Nihil

Selain jalan ke Tanah Kuning, dua paket lainnya adalah Jalan Padaidi di Nunukan dan peningkatan ruas jalan Setarap - Inhutani di Malinau. Dengan alokasi anggaran Rp 40 miliar.

Kemudian yang keempat paket peningkatan jalan Simpang Inhutani - Desa Setarap di Malinau. Dengan alokasi anggaran masing-masing Rp 42 miliar.

Berkaitan dengan penanganan jalan daerah oleh Pemerintah Pusat melalui APBN ini, menurut Ketua Himpunan Pengembangan Jalan Indonesia (HPJI) Kaltara, Suheriyatna, merupakan hal positif yang patut disyukuri.

Pasalnya melalui adanya kebijakan pemerintah, dalam hal ini terbitnya Inpres No. 3/2023, beberapa ruas jalan yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat karena kondisinya yang rusak parah, dapat tertangani. Apalagi dengan kondisi keuangan pemerintah daerah yang minim.

"Ini namanya IJD (inpres jalan daerah). Di mana pusat dengan kebijakan mengeluarkan Inpres, melalui APBN dapat membantu memperbaiki jalan yang rusak di daerah. Utamanya pada ruas tertentu, seperti menuju kawasan industri, akses penggerak ekonomi dan lainnya," kata Suheriyatna.

Pria yang sebelumnya pernah menjadi Tim Pemantau dan Evaluasi Proyek Strategis Nasional (TPE-PSN) Kementerian PUPR RI ini mengatakan, kebijakan inpres jalan daerah hanya bersifat insidentil. Artinya, bantuan diberikan untuk perbaikan ruas jalan yang memang sangat membutuhkan perbaikan.

"Setelah selesai dibangun, diserahkan kembali ke daerah. Sehingga untuk perawatan dan lainnya nanti oleh pemerintah daerah. Dan ketika ada kerusakan lagi, belum tentu nanti pusat yang menangani," jelasnya.

Berbeda dengan jalan yang memang statusnya jalan nasional atau jalan negara. Dijelaskan Suheriyatna, untuk jalan yang berstatus jalan negara, perbaikan dan perawatan oleh Negara atau pusat. Sehingga secara berkala perawatan dilakukan.

"Seperti contoh ruas jalan nasional dari perbatasan Kaltim - Tanjung Selor - Malinau sampai ke Sungai Ular. Ruas ini dari pembangunan, perbaikan hingga perawatan secara kontinue menjadi tanggung jawab pusat," katanya lagi.

Suheriyatna punya gagasan, agar akses jalan Tanah Kuning - Tanjung Selor bisa menjadi jalan negara. Sehingga nantinya peningkatan, perbaikan dan perawatan dilakukan oleh Pusat. Tanpa menunggu harus mengusulkan masuk ke dalam inpres jalan daerah.

"Akses jalan ini sangat memungkinkan ditingkatkan statusnya menjadi jalan negara. Karena seperti diketahui, akses dari poros jalan negara (Berau) menuju Tanjung Batu, itu sudah jalan negara. Nantinya kita usulkan jalan dari Tanjung Batu - Mangkupadi - Tanah Kuning - Tanjung Selor. Ini menjadi jalan penghubung antara jalan negara," bebernya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved