Ibu Kota Nusantara
TERUNGKAP 61 Izin Tambang di Area IKN Nusantara Masih Aktif, 3.000 Hektare Lahan Terindikasi Ilegal
TERUNGKAP 61 izin tambang batu bara di area Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara masih aktif, 3.000 hektare lahan diantaranya diduga tambang ilegal.
TRIBUNKALTARA.COM, BALIKPAPAN – TERUNGKAP 61 izin tambang batu bara di area Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara masih aktif, 3.000 hektare lahan diantaranya diduga tambang ilegal.
Beriringan dengan progres pembangunan IKN Nusantara yang semakin masif, kegiatan tambang batu bara masih banyak beroperasi.
Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN, Myrna Safitri, mengatakan, saat ini terdapat 61 Izin Usaha Pertambangan atau IUP aktif di wilayah IKN Nusantara.
Selebihnya ada sekitar 77 IUP telah selesai masa berlakunya.
Sementara itu, luasan lahan sekitar 3.000 hektare di kawasan pengembangan IKN Nusantara yang masuk wilayah Kutai Kartanegara terindikasi aktivitas tambang ilegal.
Baca juga: Dua Pelaku Penambang Batu Bara Ilegal di Sekitar IKN Nusantara Ditangkap Tim Gakkum KLHK Kalimantan
"Kalau di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan ( KIPP ) dan IKN Nusantara sejauh ini kami belum menemukan lagi adanya kegiatan tambang ilegal," kata Myrna di Miniatur Hutan Hujan Tropis Nusantara IKN, Kamis (28/12/2023).
Pada prinsipnya, Otorita IKN menyadari keberadaan kegiatan tambang ilegal ini tidak sejalan dengan upaya untuk membangun kota hutan di Ibu Kota Nusantara.

Maka pihaknya membentuk Satuan Tugas ( Satgas ) sebagai forum dari semua unsur yang terlibat untuk komitmen memutus mata rantai kegiatan tambang di kawasan IKN Nusantara.
Tim Satgas terdiri dari Otorita IKN, unsur TNI/Polri dari Kodam VI Mulawarman, Polda Kaltim, Kejaksaan Tinggi Kaltim, Kementerian ESDM, Kementerian LHK, Dinas terkait di Kalimantan Timur.
Myrna menerangkan, satgas ini dibentuk untuk melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan kegiatan tambang ilegal.
"Karena tidak dipungkiri bahwa di kawasan pengembangan itu masih ada (kegiatan penambangan), yang sejauh ini akan terus dilakukan upaya pendataan (satgas)," ulasnya.
Baca juga: Duga Angkutan Batu Bara Ilegal jadi Sebab Putusnya Jalan Poros Dondang, DPRD Kaltim Minta OPD Tegas
Ke depan, Otorita IKN akan memperbaiki struktur organisasi untuk memperkuat tugas pokok dan fungsi satgas.
Dengan membagi kompartemen mau pun kelompok kerja (pokja) dan menambahkan beberapa personel.
"Kami juga akan menyusun rencana kerja satgas. Karena persoalan illegality ini tidak hanya di sektor pertambangan tapi juga dari sektor lain, sehingga kami juga akan memperluas lingkup kerja satgas ini," terang Myrna.
Berdasarkan dengan kebijakan tata ruang dalam pembangunan IKN Nusantara, maka Myrna menuturkan Otorita IKN perlu membuat kebijakan untuk meratorium penerbitan izin pertambangan.
Reaksi DPRD Kaltim terkait Dana Proyek IKN Diblokir: Banyak Proyek Nasional Dikerjakan di Kalimantan |
![]() |
---|
Imbas Dana Proyek IKN Diblokir, Ibu Kota Negara Pindah Diragukan: Prabowo Fokus Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Dana Proyek IKN Diblokir, Anggaran Kementerian PU Dipangkas Rp 81 Triliun, Nasib Ibu Kota Nusantara? |
![]() |
---|
Selama Dua Hari, 5-6 Februari 2025, KIPP Ibu Kota Nusantara Ditutup untuk Masyarakat Umum, Ada Apa? |
![]() |
---|
Bandara VVIP IKN Sempat Terendam Banjir, Lumpur Tanah Masih Bertebaran di Sekitar Terminal Bandara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.