Ibu Kota Nusantara

TERUNGKAP 61 Izin Tambang di Area IKN Nusantara Masih Aktif, 3.000 Hektare Lahan Terindikasi Ilegal

TERUNGKAP 61 izin tambang batu bara di area Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara masih aktif,  3.000 hektare lahan diantaranya diduga tambang ilegal.

Editor: Sumarsono
HO/Gakkum KLHK Kalimantan
Tim Gakkum KLHK Kalimantan menangkap pelaku penambang batu bara ilegal di kawasan penyangga IKN Nusantara di Loa Haur, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim. 

TRIBUNKALTARA.COM, BALIKPAPAN – TERUNGKAP 61 izin tambang batu bara di area Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara masih aktif,  3.000 hektare lahan diantaranya diduga tambang ilegal.

Beriringan dengan progres pembangunan IKN Nusantara yang semakin masif, kegiatan tambang batu bara masih banyak beroperasi.

Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN, Myrna Safitri, mengatakan, saat ini terdapat 61 Izin Usaha Pertambangan atau IUP aktif di wilayah IKN Nusantara.

Selebihnya ada sekitar 77 IUP telah selesai masa berlakunya.

Sementara itu, luasan lahan sekitar 3.000 hektare di kawasan pengembangan IKN Nusantara yang masuk wilayah Kutai Kartanegara terindikasi aktivitas tambang ilegal.

Baca juga: Dua Pelaku Penambang Batu Bara Ilegal di Sekitar IKN Nusantara Ditangkap Tim Gakkum KLHK Kalimantan

"Kalau di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan ( KIPP ) dan IKN Nusantara sejauh ini kami belum menemukan lagi adanya kegiatan tambang ilegal," kata Myrna di Miniatur Hutan Hujan Tropis Nusantara IKN, Kamis (28/12/2023).

Pada prinsipnya, Otorita IKN menyadari keberadaan kegiatan tambang ilegal ini tidak sejalan dengan upaya untuk membangun kota hutan di Ibu Kota Nusantara.

Kaum perempuan dan warga RT 01 Desa Teluk Dalam, Tenggarong Seberang, Kukar menggelar aksi menolak aktivitas tambang batu bara diduga ilegal yang meresahkan.
Kaum perempuan dan warga RT 01 Desa Teluk Dalam, Tenggarong Seberang, Kukar menggelar aksi menolak aktivitas tambang batu bara diduga ilegal yang meresahkan. (Tribun Kaltim)

Maka pihaknya membentuk Satuan Tugas ( Satgas ) sebagai forum dari semua unsur yang terlibat untuk komitmen memutus mata rantai kegiatan tambang di kawasan IKN Nusantara.

Tim Satgas terdiri dari Otorita IKN, unsur TNI/Polri dari Kodam VI Mulawarman, Polda Kaltim, Kejaksaan Tinggi Kaltim, Kementerian ESDM, Kementerian LHK, Dinas terkait di Kalimantan Timur.

Myrna menerangkan, satgas ini dibentuk untuk melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan kegiatan tambang ilegal.

"Karena tidak dipungkiri bahwa di kawasan pengembangan itu masih ada (kegiatan penambangan), yang sejauh ini akan terus dilakukan upaya pendataan (satgas)," ulasnya.

Baca juga: Duga Angkutan Batu Bara Ilegal jadi Sebab Putusnya Jalan Poros Dondang, DPRD Kaltim Minta OPD Tegas

Ke depan, Otorita IKN akan memperbaiki struktur organisasi untuk memperkuat tugas pokok dan fungsi satgas.

Dengan membagi kompartemen mau pun kelompok kerja (pokja) dan menambahkan beberapa personel.

"Kami juga akan menyusun rencana kerja satgas. Karena persoalan illegality ini tidak hanya di sektor pertambangan tapi juga dari sektor lain, sehingga kami juga akan memperluas lingkup kerja satgas ini," terang Myrna.

Berdasarkan dengan kebijakan tata ruang dalam pembangunan IKN Nusantara, maka Myrna menuturkan Otorita IKN perlu membuat kebijakan untuk meratorium penerbitan izin pertambangan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved