Nunukan Memilih

Seorang Caleg DPRD Nunukan Diduga Lakukan Praktik Money Politic, Berikut Keterangan Bawaslu

Bawaslu Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) ungkap seorang Caleg DPRD Nunukan diduga lakukan praktik money politic (politik uang).

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com / Febrianus Felis.
Bawaslu Nunukan meneruskan temuan Panwaslu ke penyidik Reskrim Polres Nunukan, Senin (08/01/2024), sore. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Bawaslu Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) ungkap seorang Caleg DPRD Nunukan diduga lakukan praktik money politic (politik uang).

Pada Senin (08/01/2024) Bawaslu Nunukan meneruskan temuan Panwaslu Nomor 001/Reg/TM/PL/Kab/24.05/XII/2023 tentang dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu politik uang Pasal 280 ayat (1) huruf j junto Pasal 521 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Bawaslu Nunukan didampingi Penyidik Polres Nunukan dan Kejaksaan Negeri Nunukan telah meminta keterangan terhadap lebih dari 10 orang yang terdiri dari terlapor dan saksi termasuk ahli pidana.

"Penanganannya mulai 18 Desember 2023 sampai 8 Januari 2024 atau selama 12 hari kerja untuk mengumpulkan dua alat bukti permulaan yang cukup untuk memenuhi unsur dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j junto Pasal 521," kata Ketua Bawaslu Nunukan, Mochammad Yusran kepada TribunKaltara.com, Selasa (09/01/2024), sore.

Baca juga: BPN Nunukan Selesaikan 12.500 Bidang Tanah di 2023, Jhon Palapa: Tahun Ini 10.000

Yusran beberkan bahwa Caleg DPRD Nunukan inisial SR diduga melakukan kegiatan kampanye melalui akun media sosial Instagram pada 9 Desember 2023.

Kegiatan kampanye tersebut dirangkaikan dengan kegiatan olahraga yang dapat dikategorikan kampanye dalam metode kegiatan lainnya.

"Jadi pada 10 Desember 2023 Caleg yang bersangkutan lakukan kegiatan kampanye yang dirangkaikan dengan kegiatan olahraga yang dapat di kategorikan kampanye dalam bentuk metode kegiatan lainnya sesuai penjelasan Pasal 26 ayat (1) dan Pasal 55 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu," ucapnya.

Dalam rangkaian pelaksanaan kampanye tersebut, SR diduga menjanjikan dan membagikan door prize atau materi lainnya kepada peserta kegiatan.

Menurut Yusran yang dapat dikategorikan sebagai peserta kampanye sesuai Pasal 273 Undang-undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi peserta kampanye Pemilu terdiri atas anggota masyarakat.

"Bawaslu Nunukan melalui rapat sentra penegakan hukum terpadu (Sentra Gakkumdu) terhadap perbuatan SR diduga melanggar larangan kampanye. Door prize yang diberikan alat perlengkapan rumah tangga, salah satunya kipas angin," ujar Yusran.

Yusran menuturkan, selain dalam rangka alasan penegakan hukum terhadap perbuatan SR yang diduga melanggar aturan, sisi lainnya diharapkan memberikan efek jera kepada masyarakat sehingga tidak melakukan politik uang dalam modus apapun.

Baca juga: Pemilu Semakin Dekat, Ketua KPU Nunukan Rahman Terbagi Fokus Ikuti Seleksi Komisioner

"Politik uang adalah bukan hanya praktek curang melainkan dapat melahirkan pemimpin yang korup dan menyengsarakan rakyat," tuturnya.

Lanjut Yusran,"Bawaslu Nunukan mendorong Pemilu menjadi sarana kedaulatan rakyat, artinya rakyatlah yang menjadi pemenang. Bukan modal dan politisi culas dan manipulatif," tambahnya.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved