Berita Nunukan Terkini

Over Kapasitas Lewati Jalan Protokol, Sejumlah Kendaraan Ditilang Polres Nunukan: Beri Efek Jera

Sat Lantas Polres Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) menilang sejumlah kendaraan yang muatannya melebihi kapasitas muatan, pada Senin (08/01/2024).

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
(HO/ Larwanda)
Sat Lantas Polres Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) menilang sejumlah kendaraan yang muatannya melebihi kapasitas muatan (Over Dimension Overload), pada Senin (08/01/2024). 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Sat Lantas Polres Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) menilang sejumlah kendaraan yang muatannya melebihi kapasitas muatan ( Over Dimension Overload), pada Senin (08/01/2024).

Sejumlah kendaraan ditilang Sat Lantas Polres Nunukan tersebut saat melintas jalan protokol.

Kanit Lantas Polres Nunukan, Ipda Larwanda Agung Maulana mengatakan tindakan berupa penilangan yang diberikan kepada sejumlah pengendara untuk memberikan efek jera.

"Ada empat truk dan lima pickup yang kami tilang. Ada juga yang kami berikan teguran lisan karena membahayakan pengguna jalan lainnya," kata Larwanda Ipda Larwanda Agung Maulana kepada TribunKaltara.com, Rabu (10/01/2024), sore.

Baca juga: Diduga Lakukan Praktik Politik Uang Seorang Caleg DPRD Nunukan Terancam Pidana Penjara 2 Tahun

Pria yang akrab disapa Larwanda itu menjelaskan bahwa penilangan yang diberikan kepada pengemudi, lantaran melanggar Pasal 277 Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009.

Termasuk Pasal 307 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Lebih lanjut dia katakan dalam Pasal 169 ayat (1) bahwa terhadap pelanggar dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

"Kendaraan yang muatannya overload telah melanggar ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan dan kelas jalan, sebagaimana diatur dalam undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan," ucapnya.

Dia menyebut pickup yang ditilang malam itu bermuatan tangki air. Sedangkan truk mengangkut rumput laut.

"Truk itu sudah melebihi muatan, ada lagi penumpang yang berdiri di atas truk. Tentu inikan sangat membahayakan," ujar Larwanda.

Larwanda menghimbau kepada seluruh pengendara agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan untuk diri sendiri maupun orang lain.

Baca juga: Viral Video Seorang Pria di Nunukan Hancurkan Jalan Semenisasi Minta Maaf, Ternyata Ini Tujuannya

"Dengan adanya penindakan yang kita berikan ini dapat beri efek jera. Sehingga tidak ada lagi kendaraan pengangkut barang yang membawa muatan berlebihan," ungkapnya.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved