Berita Bulungan Terkini

Pemkab Bulungan Terima Bantuan Teknis dari Kementerian ATR/BPN, RDTR Segera Ditetapkan Perkada

Wakil Bupati Bulungan Ingkong ala menerima bantuan teknis RDTR dari Kementerian ATR/BPN pada Rabu 10 Januari 2024 di Jakarta.

|
Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM
Wakil Bupati Bulungan, Ingkong Ala 

TRIBUNKALTARA.COM, BULUNGAN - Pemkab Bulungan segera menindaklanjuti penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), setelah adanya bantuan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN.

Seperti diketahui, beberapa hari lalu Wakil Bupati Bulungan Ingkong Ala, didampingi perangkat daerah DPUPR menerima hasil bantuan teknis RDTR, melalui Anggaran Belanja Tambahan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (ABT BA BUN) Tahun 2023.

Bantuan teknis RDTR ini diserahkan langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto di Jakarta, Rabu (10/01/2024).

Bantuan ini sebagai bentu komitmen pemerintah pusat, terkait penyusunan RDTR Kecamatan Tanjung Palas Timur dan Kecamatan Peso yang dilakukan oleh kementrian ATR/BPN pada tahun 2023.

Baca juga: Dukung Kepastian Investasi, Pemkab Bulungan Kebut Tuntaskan RDTR

Kepada wartawan Ingkong Ala mengatakan, dari pertemuan ini akan ditindaklanjuti Pemkab Bulungan untuk menyiapkan kelengkapan untuk dapat masuk pada kegiatan selanjutnya.

Yaitu, kegiatan lintas sektor, persetujuan substansi, validasi KLHS dan selanjutnya dilakukan proses Penetapan RDTR menjadi Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Sebelumnya, Bupati Bulungan Syarwani mengharapkan, penyusunan RDTR yang kini tengah berproses tidak keluar dari kerangka besar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bulungan.

Pemkab Bulungan sendiri telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) RTRW Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2021 pada tanggal 21 April 2021 lalu.

Di mana sebelum disahkan, Perda tersebut telah dibahas cukup panjang bersama kementerian dan lembaga serta forum lintas sektoral.

Baca juga: Sebut Dapat Tingkatkan PAD, Pemkab Bulungan Gelar Ekpose Penyusunan RDTR untuk Dua Kecamaan

Dari Perda RTRW tersebut, lanjut bupati telah diturunkan dalam bentuk RDTL. Karena itu, Bupati mengharapkan penyusunan RDTR tidak keluar dari RTRW Bulungan.

Bupati mengapresiasi semua stakeholder yang terlibat dalam penyusunan RDTR ini. Termasuk kepada Kementerian ATR/BPN yang senantiasa mengawal dalam proses penyusunan mulai dari tata ruang wilayah sampai turunan RDTR.

Bupati menegasman, Pemkab Bulungan akan menindaklanjuti dengan menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai produk hukum daerah dari RDTL, khususnya di Kecamatan Tanjung Palas Timur dan Kecamatan Peso.

Bupati berharap, setelah dituangkan dalam peraturan kepada daerah, tidak ada lagi hal-hal yang tertinggal. Karena penyusunan ini telah melalui tahapan yang panjang, termasuk uji publik.

Menurut Bupati, keberadaan RTRW maupun RDTR akan menjadi panduan bagi siapa pun dalam membangun Kabupaten Bulungan. Khususnya rumusan kebijakan pemerintah daerah baik berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan di internal pemerintah daerah ataupun kaitan dengan kegiatan investasi yang akan masuk di Kabupaten Bulungan.

Bupati mencontohkan, di Kecamatan Tanjung Palas Timur tepatnya di desa Tanah Kuning dan Mangkupadi telah dilakukan groundbreaking pembangunan kawasan industri hijau  terbesar di Indonesia dan dunia oleh Presiden Joko Widodo pada 21 Desember 2021.   

Dalam kegiatan ekspose penyusunan RDTR Bulungan bertempat di Crown Hotel Tanjung Selor, Selasa (19/12/2023), Bupati Bulungan Syarwani menjelaskan, RDTR merupakan bagian penjabaran lebih rinci dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dari ekspose RDTR nantinya menjadi acuan operasional dalam pemanfaatan ruang serta pemberian izin bagi pelaku usaha yang ingin berinvestasi di Bulungan.
Dalam kegiatan ekspose penyusunan RDTR Bulungan bertempat di Crown Hotel Tanjung Selor, Selasa (19/12/2023), Bupati Bulungan Syarwani menjelaskan, RDTR merupakan bagian penjabaran lebih rinci dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dari ekspose RDTR nantinya menjadi acuan operasional dalam pemanfaatan ruang serta pemberian izin bagi pelaku usaha yang ingin berinvestasi di Bulungan. (HO/Pemkab Bulungan)

Di mana Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) telah diterbitkan melalui kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Pusat seluas 10.150 hektare. Pada proses pengembangannya masuk sampai kurang lebih 30 ribu hektare yang meliputi dua desa, Tanah Kuning dan Mangkupadi.

(*)

Penulis: Edy Nugroho

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved