Berita Nunukan Terkini

Kasus Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Covid-19 di Nunukan, Kejari Periksa 12 Saksi, Kerugian Rp13 M

Update kasus dugaan penyalahgunaan anggaran Covid-19 di BLUD RSUD Nunukan, Kejari Nunukan sudah memeriksa 12 saksi. Saat ini memasuki tahap penyidikan

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Sumarsono
Tribun Kaltara
Kepala Kejari Nunukan, Teguh Ananto mengungkap dugaan penyalahgunaan anggaran Covid-19 yang bersumber dari BLUD RSUD Nunukan tahun anggaran 2021 dan 2022, Rabu (12/01/2024). (TRIBUNKALTARA.COM/ Febrianus Felis) 

TRIBUNKALTARA, NUNUKAN - Update kasus dugaan penyalahgunaan anggaran Covid-19 di BLUD RSUD Nunukan, Kejari Nunukan sudah memeriksa 12 saksi. Saat ini sudah memasuki tahap penyidikan.

Kejaksaan Negeri atau Kejari Nunukan terus menyelidiki dugaan penyalahgunaan anggaran Covid-19 yang bersumber dari BLUD RSUD Nunukan tahun anggaran 2021 dan 2022.

Kepala Kejari Nunukan, Teguh Ananto mengatakan, tim penyelidik Kejari Nunukan telah meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan.

Saat ini tengah mencari serta mengumpulkan bukti agar membuat terang tindak pidana yang terjadi, termasuk menemukan tersangkanya.

"Sejauh ini sudah ada 12 saksi yang kami periksa," kata Teguh Ananto kepada TribunKaltara.com, Jumat (12/01/2024), pagi.

Baca juga: Penyelidikan Dugaan Korupsi Rp2,1 Miliar Anggaran BLUD RSUD Nunukan Dihentikan, Ini Alasan Polisi

Teguh menyampaikan pada 22 November 2023, tim Jaksa Penyelidik Kejari Nunukan telah melakukan penyelidikan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dan/atau penyalahgunaan wewenang terhadap pengelolaan anggaran pada BLUD RSUD Nunukan 2021 dan 2022.

Dalam penyelidikan tersebut telah dilakukan permintaan keterangan terhadap para pihak dan pengumpulan data atau dokumen.

Gedung RSUD Nunukan, Kalimantan Utara, Jalan Sei Fatimah, Desa Binusan.
Gedung RSUD Nunukan, Kalimantan Utara, Jalan Sei Fatimah, Desa Binusan. (TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS)

"Telah diperoleh data dan fakta yang menyatakan bahwa pada tahun anggaran 2021 dan 2022 tersebut terdapat dana Covid-19 yang telah disalahgunakan untuk kepentingan diri pribadi," ungkapnya.

Dari hasil pengumpulan keterangan dan data tersebut, penyelidik Kejari Nunukan telah melakukan gelar perkara.

"Kesimpulannya telah terjadi dugaan perbuatan melawan hukum dan/atau penyalahgunaan wewenang yang berpotensi telah merugikan keuangan negara," ujar Teguh.

Baca juga: Soal Penghentian Penyelidikan Dugaan Korupsi Rp 2,1 Miliar RSUD Nunukan, Herdiansyah: Tak Masuk Akal

Teguh menyebut kerugian negara mencapai Rp3 miliar akibat penyalahgunaan anggaran Covid-19 yang bersumber dari BLUD RSUD Nunukan pada tahun anggaran 2021 dan 2022.

"Kerugian negara Rp3 miliar akibat penyalahgunaan anggaran Covid-19 tersebut," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved