Berita Nunukan Terkini
Kasus Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Covid-19 di Nunukan, Kejari Periksa 12 Saksi, Kerugian Rp13 M
Update kasus dugaan penyalahgunaan anggaran Covid-19 di BLUD RSUD Nunukan, Kejari Nunukan sudah memeriksa 12 saksi. Saat ini memasuki tahap penyidikan
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA, NUNUKAN - Update kasus dugaan penyalahgunaan anggaran Covid-19 di BLUD RSUD Nunukan, Kejari Nunukan sudah memeriksa 12 saksi. Saat ini sudah memasuki tahap penyidikan.
Kejaksaan Negeri atau Kejari Nunukan terus menyelidiki dugaan penyalahgunaan anggaran Covid-19 yang bersumber dari BLUD RSUD Nunukan tahun anggaran 2021 dan 2022.
Kepala Kejari Nunukan, Teguh Ananto mengatakan, tim penyelidik Kejari Nunukan telah meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan.
Saat ini tengah mencari serta mengumpulkan bukti agar membuat terang tindak pidana yang terjadi, termasuk menemukan tersangkanya.
"Sejauh ini sudah ada 12 saksi yang kami periksa," kata Teguh Ananto kepada TribunKaltara.com, Jumat (12/01/2024), pagi.
Baca juga: Penyelidikan Dugaan Korupsi Rp2,1 Miliar Anggaran BLUD RSUD Nunukan Dihentikan, Ini Alasan Polisi
Teguh menyampaikan pada 22 November 2023, tim Jaksa Penyelidik Kejari Nunukan telah melakukan penyelidikan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dan/atau penyalahgunaan wewenang terhadap pengelolaan anggaran pada BLUD RSUD Nunukan 2021 dan 2022.
Dalam penyelidikan tersebut telah dilakukan permintaan keterangan terhadap para pihak dan pengumpulan data atau dokumen.

"Telah diperoleh data dan fakta yang menyatakan bahwa pada tahun anggaran 2021 dan 2022 tersebut terdapat dana Covid-19 yang telah disalahgunakan untuk kepentingan diri pribadi," ungkapnya.
Dari hasil pengumpulan keterangan dan data tersebut, penyelidik Kejari Nunukan telah melakukan gelar perkara.
"Kesimpulannya telah terjadi dugaan perbuatan melawan hukum dan/atau penyalahgunaan wewenang yang berpotensi telah merugikan keuangan negara," ujar Teguh.
Baca juga: Soal Penghentian Penyelidikan Dugaan Korupsi Rp 2,1 Miliar RSUD Nunukan, Herdiansyah: Tak Masuk Akal
Teguh menyebut kerugian negara mencapai Rp3 miliar akibat penyalahgunaan anggaran Covid-19 yang bersumber dari BLUD RSUD Nunukan pada tahun anggaran 2021 dan 2022.
"Kerugian negara Rp3 miliar akibat penyalahgunaan anggaran Covid-19 tersebut," tandasnya. (*)
penyalahgunaan anggaran
Covid-19
dugaan korupsi BLUD RSUD Nunukan
Kejari Nunukan
RSUD Nunukan
kerugian negara
Bursa Ketua KONI Nunukan Kaltara 2025-2029 Resmi Dibuka, Pendaftaran Hingga 25 September |
![]() |
---|
Rencana Realisasi SOA Barang Via Udara dan Sungai di Nunukan Dilaksanakan Awal Oktober 2025 |
![]() |
---|
Program Subsidi KUR 0 Persen Bupati Nunukan Gagal Dilakukan, OJK dan Kemendagri Nilai Tumpang Tindih |
![]() |
---|
DPRD Kaltara Kecam Bebasnya Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Nunukan, Berikut Penjelasan Polisi |
![]() |
---|
KSP Tegaskan Aktivasi PLBN Sebatik Nunukan Kaltara Adalah Keharusan, Patok Batas Negara Ikut Disorot |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.