Pilpres 2024
Lagi, Pelaku Pengancaman Capres Anies Baswedan Diamankan Tim Polda Kaltim di Kutai Timur
Berikut kronologi AN, terduga pelaku pengancaman terhadap Capres, Anies Baswedan diamankan Tim Polda Kaltim.
TRIBUNKALTARA.COM, BALIKPAPAN – Berikut kronologi AN, terduga pelaku pengancaman terhadap Capres, Anies Baswedan diamankan Tim Polda Kaltim.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo kepada media, Minggu (14/1/2024), mengatakan terduga pelaku berinisial AN (22) merupakan warga Kutai Timur ( Kutim ), Kalimantan Timur.
AN adalah satu terduga pelaku pengancaman tembak terhadap Anies Baswedan, selain Arjun atau AWK (23) yang ditangka tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Jatim di Jember, Jawa Timur, Sabtu (13/1/2024) pagi.
"AN saat ini masih berstatus terduga pelaku. Gelar perkara untuk menentukan status selanjutnya akan dilakukan besok," kata Yusuf Sutejo.
Dijelaskan, Tim Siber Polda Kaltim telah melakukan profiling atau pemetaan terhadap akun yang memposting pernyataan ancaman tersebut.
Baca juga: Detik-detik Penangkapan Pengancam Anies Baswedan, Disaksikan Ayah dan Kakaknya, Terungkap Profesinya
Awalnya, akun tersebut telah dinonaktifkan, tetapi polisi berhasil melacak pemilik akun hingga ke keluarganya.
Tim dari Polda Kaltim menghubungi salah satu anggota keluarga dan menerangkan kondisi yang tengah terjadi.
Akhirnya, AN secara sukarela menyerahkan diri ke pihak kepolisian dengan pengawalan dari tim Polda Kaltim.

"Kemarin anggota Subdit Siber Krimsus Polda Kaltim berangkat ke rumah AN di Kutai Timur.
Selanjutnya membawa untuk dimintai keterangan di Polda Kaltim," kata Yusuf Sutejo didampingi Kasubdit Siber Polda Kaltim, Kompol Kadek Adi Budi.
Yusuf Sutejo belum bisa mengungkapkan motif ancaman tersebut.
Motif akan diketahui setelah gelar perkara dilakukan pada Senin (15/1/2024) besok.
Baca juga: Terungkap Inilah Sosok Pelaku Pengancam Tembak terhadap Anies Baswedan, Ditangkap di Jember
Gelar perkara dilakukan bersama dengan tim khusus yang turut melibatkan Ditreskrimum Polda Kaltim, serta beberapa saksi ahli pidana maupun ahli ITE.
"Nanti pasti ada perkembangan, proses penyelidikan dari kami," kata Yusuf Sutejo.
Yusuf Sutejo mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terprovokasi dengan adanya postingan tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.