Berita Bulungan Terkini

Saksi tak Hadir, Sidang Kasus Dugaan Korupsi Mantan Pejabat Perusda Berdikari Bulungan Ditunda

Sidang pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat dua mantan pejabat Perusda Berdikari Bulungan ditunda karena saksi berhalangan hadir

Penulis: Desi Kartika Ayu | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com
Proses Pemindahan Terdakwa Dugaan Kasus Korupsi Perusda Berdikari Dari Rumah Tahanan Polresta Bulungan Ke Rumah Tahanan Samarinda. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Sidang pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat dua mantan pejabat Perusahaan Daerah (Perusda) Berdikari Bulungan ditunda karena saksi berhalangan hadir.

Saksi yang seharusnya dihadirkan merupakan salah satu customer yang membeli material melalui Perusda Berdikari.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan, Reza Palevi, menjelaskan bahwa saksi berhalangan hadir karena memiliki kepentingan lain.

Majelis Hakim memutuskan untuk menunda sidang tersebut yang seharusnya digelar pada hari Kamis 11 Januari 2024 lalu.

Baca juga: Tahun 2024 Program Transmigrasi Bulungan Distop Sementara: Kita Fokus Pembenahan dan Pengembangan

"Sidang ditunda hingga Kamis 18 Januari 2024," ungkapnya.

Berkaitan dengan ada atau tidaknya tersangka lain, Reza belum dapat memastikanya karena harus menunggu fakta dalam persidangan nanti.

"Kita tunggu nanti ya bagaimana fakta dipersidangan," imbuhnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejari Bulungan, Rahmatullah Aryadi menambahkan, sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi dari Perusda Berdikari oleh Kejari Bulungan.

Dalam keterangannya, mereka membenarkan adanya hutang piutang tersebut.

"Pembayaran dari customer yang seharusnya disetorkan ke kas Perusda Berdikari, oleh tersangka justru dinikmati sendiri," ungkap Rahmatullah

Hal tersebut menyebabkan terjadinya hutang piutang Perusda Berdikari dan menjadi temuan.

Oleh karena itu, Direktur Perusda Berdikari menindaklanjuti kredit yang belum terbayarkan dengan menghubungi para pelanggan yang membeli material bangunan.

Hasilnya, diketahui bahwa pembayaran sudah dilakukan kepada kedua terdakwa, berinisial SF, yang merupakan mantan Manager Unit Perdagangan Barang Dan Jasa, dan AJP, mantan Manager Agrobisnis dan Agroindustri.

"Setelah dilakukan audit oleh Inspektorat, ditemukanlah perbuatan melawan hukum yang merugikan Negara dengan cara penyalahgunaan wewenang," bebernya

Dalam kasus ini, diduga terjadi kerugian negara yang mencapai Rp 1,6 miliar.

Kejari Bulungan masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait nilai pembayaran yang diterima oleh masing-masing tersangka.

Baca juga: Tingkatkan Kapasitas SDM, Disnakertrans Bulungan Ungkap Balai Latihan Kerja Sedang Dibangun di KBM

Saat ini, kedua terdakwa telah dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Bulungan ke Rutan Samarinda.

"Selama persidangan, kedua terdakwa kita titipkan di sana (Rutan Samarinda)," jelas Rahmatullah Aryadi.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 Ayat I subsider Pasal 2 juncto (jo) Pasal 19 Ayat I Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1991 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1991 tentang Pemberantasan Tipikor.

Penulis : Desi Kartika

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved