Berita Daerah Terkini

Pengancam Tembak Capres Anies Baswedan Asal Kutim Tersangka, Mengaku tak Puas Hasil Debat Pilpres

Pelaku pengancaman tembak terhadap Capres Anies Baswedan asal Kutai Timur, RA (25) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Kaltim.

|
Editor: Sumarsono
HO
Pria berusia 25 tahun dari Kutai Timur, Kalimantan Timur, berinisial RA, ditetapkan tersangka atas dugaan mengancam calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan, di media sosial. Komentarnya terkait ketidakpuasannya terhadap pernyataan Anies Baswedan dalam debat ketiga capres. HO/POLDA KALTIM 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45B jo Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga: Pelaku yang Mengancam Tembak Anies Baswedan Lewat Komentar di Medsos Ditangkap Polisi

"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta," ucapnya. 

Yusuf mengimbau masyarakat untuk bijak dalam bermedia sosial. Jangan sampai,kata dia, ujaran kebencian yang dilontarkan justru menimbulkan masalah hukum.(zyn)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved