Penemuan Bayi di Tarakan

Adopsi Anak Harus Seagama, Ada Tiga Model Pengasuhan, Begini Penjelasan Dinsos Tarakan

Jika ada orang tua asuh yang berminat untuk mengadopsi seorang anak ternyata tiga model pengasuhan yang harus dilakukan.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Alghi Fari Smith, S.ST, Peksos Ahli Pertama Dinsos PM Tarakan 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN- Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat membeberkan tiga pengasuhan alternative yang bisa diterapkan dalam kasus pembuangan bayi yang sempat viral beberapa waktu lalu.

Pertama, ada konsep perwalian, kedua ada konsep orang tua asuh dan ketiga adalah orang tua angkat atau adopsi. Konteksnya dijelaskan Kepala Dinsos Tarakan melalui Alghi Fari Smith, Peksos Ahli Pertama Dinsos PM Tarakan, setelah menempuh tahapan tadi dengan skema perwalian, dan lainnya, terakhir ditempatkan LKSA.

“Pengasuhannya tidak dalam keluarga tetapi dalam lembaga,” beber Alghi Fari Smith.

Adapun alurnya ketika orang mau mengangkat anak atau perwalian, proses pelaksanaannya dengan cara penunjukan wali. “Ada yang mau ngangkat jadi wali, lalu ada rekomendasi wali itu oleh Dinsos juga ditetapkan Pengadilan Negeri. Jadi melalui prosesn Pengadilan ini skema perwakilan,” jelasnya.’

Baca juga: Kasus Pembuangan Bayi di Lingkas Ujung Tarakan Masih Diselidiki Polisi, Berikut Kata Ketua RT 14

Namun untuk konsep orang tua asuh, cukup dengan penetapan SK orang tua asuh dari Dinsos setempat.

“Yang lama itu alurnya pengangkatan anak, alurnya butuh alur adminisgtrasi dan prosedur yang panjang. Yang membedakan kalau perwalian itu batas usia orangtua paling rendah 30 tahun, tanpa usia maksimal, sementara batas orangtua asuh itu 30 tahun sampai 50 tahun. Sedangkan orang tua angkat atau adopsi usia 30 tahun sampai 55 tahun,” bebernya.

Ia menambahkan, sifat pengasuhan terhadap panak untuk perwali itu permanen sampai anak berusia 18 tahun. Sedangkan orangtua asuh itu lanjutnya sementara sifatnya, pengasuhanya 1 tahun. Dan apabila orangtua asuh ingin memperpanjang bisa ke Dinsos Tarakan.

“Tentunya akan dilihat lagi kedekatannya terhadap anak. Jadi satu tahun saja. Sementara untuk orangtua angkat karena prosedurnya panjang sifatnya permanen dia jadi anak permanen,” jelasnya.

Pertanyannya lanjutnya, manakan yang tidak ribet dalam hal kepengurusan, bisa dengan model orangtua asuh karena penetapnya oleh Dinsos tanpa lewat Pengadilan Negeri.

Baca juga: Polisi Masih Periksa 5 Orang Saksi, Kasus Bayi Dibuang di RT 14 Kelurahan Lingkas Ujung Tarakan

“Dan yang kedua, itu perwakilan. Ditetapkan dinsos tapi ada lewat pengadilan tapi tidak seribet orangtua angkat tadi. Yang paling ribet itu yang ketiga, model orangtua angkat,” jelasnya.

Lebih detail ia membeberkan syarat administasi untuk pengangkatan anak. Secara umum di antaranya sehat jasman dan rohani, berumur paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun, beragama sama dengan agama calon anak.

Kemudian berkelakuan baik, tidak pernah dihukum dan dibuktikan dengan SKCK, menikah minimal 5 tahun, bukan LGBT, tidak mempunyai anak atau hanya memiliki satu anak saja, mendapat persetujuan anak dan izin tertulis dari orang tua atau wali anak, membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak demi kepentingan kesejahteraan dan perlindungannya.

“Jadi terdapat laporan dari dinsos, telah mengasuh anak paling singkat 6 bulan sejak izin diberikan. Syarat mutlaknya jangan lupa dan tidak boleh dilanggar yakni seagama. Maksudnya gimana? Kalau itu anak diketemukan dengan orangtua kandung Islam maka harus diasuh orangtua dengan latar belakang seagama yang sama,” jelasnya.

Karena lanjutnya pernah ada kejadian di daerah lain, berbeda agam saat pengangkatan anak padahal sudah habis waktu tenaga dan biaya. Belakang ditahu agama berbeda.

Kemudian lanjutnya jika anak dalam kasus ini ditemukan tanpa identitas, maka untuk menentukan agamanya adalah dengan melihat tanda-tanda yang melekat pada anak, bisa melalui surat.

Penampakan bayi saat digendong salah seorang awak media yang juga merupakan Ketua IJTI Kaltara, Usman Coddang di KSKP. DOKUMENTASI ISTIMEWA


Pesan tertulis diduga ditinggalkan orangtua bayi laki-laki yang ditinggalkan di Jalan Kenanga RT 14 Lingkas Ujung Kota Tarakan.
Penampakan bayi saat digendong salah seorang awak media yang juga merupakan Ketua IJTI Kaltara, Usman Coddang di KSKP. DOKUMENTASI ISTIMEWA Pesan tertulis diduga ditinggalkan orangtua bayi laki-laki yang ditinggalkan di Jalan Kenanga RT 14 Lingkas Ujung Kota Tarakan. (TRIBUNKALTARA.COM / ANDI PAUSIAH)

“Andaikata di tulisan itu ada assalamualaikum pasti anak itu islam. Tapi kan sayang disitu tidak ada tanda tanda atau tulisan kalung Allah misalnya, maka di lihat anak itu ditemukan dimana, mayoritas agama apa di situ. Kalau mayoritas muslim maka anak muslim. Intinya tidak boleh diasuh kalau tidak seagama,” tukasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved