Berita Malinau Terkini

Pemkab Nunukan Sosialisasi Penyusunan Produk Hukum Daerah, Kamran: Terpenting Proses Perencanaan

Tertib administasi hukum penting dilakukan, karena jadi landasan sebuah kebijakan, Ini disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesra Malinau, Kamran Daik

Penulis: Mohamad Supri | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI
Sosialisasi penyusunan produk hukum daerah Pemkab Malinau, Kalimantan Utara, Rabu (31/1/2024) 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Tertib perencanaan dan administrasi produk hukum daerah Malinau dimulai proses perencanaan hingga perundangan.

Perencanaan sebagai langkah awal untuk menyusun produk hukum daerah memerlukan kajian mendalam, sebab menjadi legalitas pelaksanaan kebijakan.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Malinau, Kamran Daik mengatakan tertib administrasi hukum penting sebab produk hukum daerah menjadi landasan sebuah kebijakan.

Baik produk hukum Perda yang dibuat berdasarkan keputusan bersama DPRD dan Pemkab maupun Perkada harus mengacu asas dan tahapan.

Baca juga: Belanja Daerah Capai Rp3 Triliun, Pemkab Malinau Wajib Perkuat Perencanaan dan Evaluasi Anggaran

"Dalam pembentukannya, produk hukum daerah setidaknya memerlukan 2 tertib. Yakni tertib dasar produk hukum dan tertib pembentukan produk hukum daerah," ungkapnya dalam Sosialisasi penyusunan produk hukum daerah, Rabu (31/1/2024).

Tahap pembentukan dimulai dari perencanaab, penyusunan, pembahasan, penetapan hingga pengundangan.

Kamran menerangkan, dari seluruh proses tersebut, perencanaan merupakan tahap awal dan terpenting.

Kajian tentang urgensi dibentuknya produk hukum daerah wajib mempertimbangkan kajian mendalam terhadap skala prioritas.

"Yang terpenting adalah proses perencanaan, dan tahap ini memerlukan kajian yang mendalam. Apakah suatu permasalahan di daerah harus diatur dengan Perda, Perkada atau cukup dengan produk hukum lain," katanya.

(*)

Penulis : Mohammad Supri

 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved