Berita Daerah Terkini

Emak-emak di Tenggarong Kukar Aksi Menutup Paksa Tambang Ilegal, Warga Resah dan Takut Banjir

Puluhan warga, sebagian besar emak-emak di Tenggarong, Kutai Kartanegara melakukan aksi menutup paksa tambang ilegal, warga resah dan takut banjir.

Editor: Sumarsono
Tribun Kaltim
Kaum perempuan dan warga RT 01 Desa Teluk Dalam, Tenggarong Seberang, Kukar menggelar aksi menolak aktivitas tambang batu bara diduga ilegal yang meresahkan. 

TRIBUNKALTARA.COM, TENGGARONG – Puluhan warga, sebagian besar emak-emak di Tenggarong, Kutai Kartanegara melakukan aksi menutup paksa tambang batu bara ilegal, warga resah dan takut banjir.

Warga Spontan, Dusun Sukodadi, Kelurahan Mangkurawang, Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur menutup paksa kegiatan tambang batu bara ilegal di wilayahnya.

Massa yang kebanyakan emak-emak itu menghentikan aktivitas para penambang ilegal secara paksa, pada Rabu (31/1/2024).

Pantauan TribunKaltim di lapangan, area pertambangan, yang berjalan sejak awal tahun tersebut itu sudah mendekati permukiman.

Mereka takut terjadi banjir di permukiman jika hujan deras mengguyur.

Baca juga: TERUNGKAP 61 Izin Tambang di Area IKN Nusantara Masih Aktif, 3.000 Hektare Lahan Terindikasi Ilegal

"Warga resah, saat ini jarak antara lokasi galian tambamg dengan rumah warga sudah sangat dekat. Jika dibiarkan, maka dikhawatirkan rumah saya bisa berdampak," kata Hartini.

Seperti diketahui, perlawanan emak-emak ini dikarenakan geram melihat kerusakan lingkungan yang berdampak hilangnya daerah resapan air pertanian. 

Apalagi pertanian itu, menjadi salah satu mata usaha mereka dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.

Bahkan dampaknya sudah mereka rasakan, dengan keringnya sawah mereka.

Lokasi tambang batu bara ilegal terletak di atas perbukitan yang di bawahnya terdapat lahan-lahan pertanian warga.

Pengupasan lahan tersebut tersebar di tiga tempat yang jaraknya tak berjauhan. Namun hanya dua lokasi yang aktif, sedangkan satunya sudah habis dikeruk emas hitam.

Aksi tolak tambang tersebut turut dihadiri Lurah Mangkurawan, Camat Tenggarong, Polsek Tenggarong hingga Koramil Tenggarong.

Baca juga: Tanggul Tambang Batu Bara di Bunyu Jebol, Polresta Bulungan Belum Periksa Perusahaan, Ini Alasannya

Di situ, ditemukan galian tambang ilegal yang bersampingan langsung dengan lahan pertanian warga.

Koordinator Aksi yang juga warga setempat, Fathur Rahman menyebutkan, lahan pertanian kawasan Dusun Sukodadi sekira 200 hektare.

Namun, hanya 40 persen yang produktif dan tersebar di RT 14,15,16,17 dan RT 18.

Selama ini, perairan sawah hanya mengandalkan tadah hujan, dan jika ditambang maka dampak yang dirasakan petani akan terasa.

Seperti sumur atau aliran air bisa kering, dan ketika hujan melanda dapat menimbulkan banjir.

“Intinya kita meminta aparat terkait segera menghentikan tambang koridoran di Spontan Sukodadi, bisa dikatakan 80 persen warga disni mata usahanya adalah pertanian,” ujar Fathur.

Terlebih, pemerintah terus mengelorakan untuk mewujudkan lumbung pangan.

Baca juga: Jalan Rusak, Driver Ojol Lakukan Aksi Demo di DPRD Bontang, Sampaikan Lima Tuntutan

Seperti halnya Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara

Akan tetapi pada kenyataannya, tambang ilegal malah mengobrak-abrik lingkungan, imbasnya dampak lingkungan dan limbahnya akan mematikan sektor pertanian.

“Rasanya tidak masuk akal mewujudkan wacana ini kalau lahan pertanian kita dihancurkan. Makanya kami meminta pemerintah terkait setidaknya menghentikan aktivitas ini,” tegasnya.

Lebih jauh, kata Fathur, jika tidak ada tindakan konkret penghentian aktivitas tambang ilegal, warga sepakat untuk membuat laporan kepada aparat terkait hingga ke Bupati.

Tujuan utamanya ialah mempertahankan desa dan pertanian dari kerusakan.

“Kita tolak upaya mediasi, kita akan buat laporan perusakan lingkungan, apapun akan kita lakukan karena mengandalkan pertanian, kalau rusak maka sama saja memiskinkan kita,” sebutnya.

Camat Negosiasi

Sementara, Camat Tenggarong, Sukono menambahkan, pihaknya melakukan negosiasi antara warga dan para penambang ilegal.

Hasil kesepakatannya, penambang diberikan waktu untuk menyelesaikan dan menutup lubang yang telah mereka gali.

Baca juga: Bupati Kukar Gerah Melihat Pertalite Langka di SPBU: Berhitung Kuota BBM, Kepala Daerah Tak Dianggap

“Kesepakatan hari ini penambang bekerja untuk mengembalikan (galian lahan) yang ada dikasih waktu lima hari.

Setelah itu, tidak ada lagi yang namanya kegiatan tambang-menambang di wilayah (Sukodadi) ini,” kata Sukono.

Selama kesepakatan tersebut, pihaknya bersama Koramil dan Kapolsek Tenggarong akan melakukan pengawasan.

Jika warga membuat laporan, tentunya kecamatan Tenggarong akan mengawal laporan masyarakat untuk mendapatkan kepastian yang jelas.

“Jika masih tetap melanggar (kesepakatan), saya tarik. Saya yang turun tangan langsung,” pungkasnya.(aul)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved