Kaltara Memilih

Bawaslu Kaltara Atensi Pelanggaran Politik Uang, Ancaman Pidana Menanti!

Bawaslu Kaltara mengingatkan, bahwa ancaman pidana dari politik uang atau money politic, terutama selama masa tenang sampai hari H Pemilu 2024.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
Ilustrasi - Suasana ruang sidang kasus dugaan money politics (politik uang) yang menjerat seorang Caleg (calon legislatif) DPRD Nunukan inisial SR (23) sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Nunukan, Senin (29/01/2024), pukul 10.00 Wita. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Utara (Kaltara) mengingatkan, bahwa ancaman pidana dari politik uang atau money politic, terutama selama masa tenang sampai hari H pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Ketua Bawaslu Kaltara Rustam Akif mengatakan, pelanggaran politik uang menjadi atensi pihakanya.

Diungkapkan, dalam masa tenang sampai hari H, semua orang bisa terjerat pidana pemilu termasuk politik uang. Berbeda dengan masa kampanye yang dibatasi hanya tiga subyek, yakni peserta pemilu, pelaksana, dan tim kampanye.

"Pada masa tenang dan masa pemungutan suara, bisa setiap orang yang memberikan, yang menjanjikan uang atau materi lainnya untuk mengarahkan keberpihakannya, untuk mengarahkan memilih itu bisa kena pidana. Jadi hati-hati betul untuk para relawan, masyarakat, pemilih itu kan bisa kena pidana kalau mereka melakukan politik uang," kata Rustam.

Baca juga: Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang Berikan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Petugas Pemilu

Ketua Bawaslu Kaltara, Rustam Akif.
Ketua Bawaslu Kaltara, Rustam Akif. (TRIBUNKALTARA.COM/ ISTIMEWA)

Di Kaltara, kata Rustam, potensi daerah yang rawan oleh perilaku politik uang, berada dalam kategori sedang. Ini sesuai dengan indeks kerawanan pemilu (IKP) dari hasil survey yang dikeluarkan Bawaslu RI. Di mana Kaltara masuk kategori sedang.

Jika ditemukan pelanggaran, utamanya berupa politik uang, Rustam mengatakan bahwa temuan tersebut akan langsung sibawa ke sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) untuk dibahas.

"Kecuali pelanggaran yang sifatnya administratif, di hari itu kita bisa lakukan saran perbaikan untuk diperbaiki. Kalau pidana berproses di Gakumdu," ujarnya.

Lebih jauh, Rustam mengatakan, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilu, di Pasal 523 ayat 1 ada sejumlah larangan Pemilu yakni dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya.

Disebutkan, bahwa setiap pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang. Menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.

Baca juga: Gubernur Kaltara Bagikan Vitamin kepada Petugas KPPS dan PTPS, Agar Kuat Bekerja di Hari Pencoblosan

Selain itu, aturan lainnya di pasal 509 bahwa setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu dalam masa tenang.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

(*)

Penulis: Edy Nugroho

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved