Berita Daerah Terkini

Detik-Detik 9 Petani Saloloang Ditangkap saat Makan, Dituduh Ancam Pekerja Proyek Bandara VVIP IKN

Detik-detik 9 petani anggota Kelompok Petani Saloloang, Penajam ditangkap polisi saat makan. Mereka dituduh ancam pekerja Proyek Bandara VVIP IKN.

Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM / DWI ARDIANTO
ILUSTRASI - Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi meninjau lokasi bandara VVIP pada 20/1/2023 lalu. Rencana pembangunan bandara VVIP IKN ini masih menyisakan persoalan ganti rugi lahan bagi warga terdampak. 

Kronologi yang dipaparkan oleh kepolisian berbeda dengan versi Kelompok Tani Saloloang.

Dijelaskan Kombes Pol Artanto, pada Jumat (23/2/2024), ada sekelompok orang mendatangi pekerja proyek pembangunan bandara VVIP dan mengancam mereka untuk menghentikan pekerjaan.

Lalu keesokan harinya, Sabtu (24/02/2024) sekitar Pukul 08.30 WITA, sekelompok orang itu kembali melakukan penghentian pembangunan proyek bandara VVIP IKN.

Persisnya di sisi udara Zona 2,  dengan membawa senjata tajam.  Seketika itu juga para operator menghentikan pekerjaan. 

"Atas dasar peristiwa tersebut, pengawas lapangan pekerjaan di lokasi bandara VVIP membuat laporan polisi secara resmi di Mapolres PPU pada hari itu juga," ucap Artanto, Senin (26/2/2024).

Kemudian penyidik Polres PPU melakukan pemeriksaaan pelapor dan saksi-saksi yang ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menetapkan status tersangka terhadap oknum tersebut berdasarkan dua  alat bukti yang cukup.

Selanjutnya, kata Artanto, Polres PPU meminta bantuan dari Polda Kaltim dan akhirnya menangkap dan menahan 9 orang tersebut. 

"Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda Kaltim.

Baca juga: Ratusan Warga PPU Terdampak Proyek Bandara VVIP dan Tol IKN Menanti Kejelasan Ganti Rugi Lahan  

Adapun pasal yang bakal menjerat mereka yakni Pasal 335 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun,” pungkasnya.

Bawa Sajam untuk Bersih-bersih  

Penangkapan terhadap 9 anggota Kelompok Tani Saloloang, mendapat atensi  Direktur YLBHI (Lembaga Badan Hukum/LBH) Samarinda, Fathul Huda Wiyashadi.

Fathul mengatakan, saat ini masih pendalaman lebih lanjut mengenai kasus penangkapan tersebut. "Kami masih lakukan pendalaman. Tim kami masih bergerak mencari informasi tambahan dan secepatnya akan kami sampaikan," ungkapnya, Senin (26/2/2024).

Menurut Fathul, kepolisian yang melakukan penangkapan harus segera dicopot dari jabatannya. Mengingat saat penangkapan tidak menunjukkan surat resmi penangkapan dan alasannya  tidak masuk akal.

"Kami berharap para petani itu segera dibebaskan, karena tidak ada unsur pidana yang bisa diterapkan. Lagi duduk santai, tiba - tiba ditangkap katanya bawa sajam. Namanya petani ya bawa sajam kan buat bersih-bersih," jelasnya. (zyn/rpa)

Baca juga: Menunggu 2 Tahun, Warga PPU Terdampak Proyek Bandara VVIP IKN Segera Terima Uang Ganti Rugi

Kronologi Penangkapan versi Petani dan Polda Kaltim

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved