Berita Kaltara Terkini
Incenerator Pengolahan Limbah B3 Beroperasi, Gubernur Kaltara Harap Dapat Deviden dan Naikkan PAD
KLH melalui Pemprov Kaltara meresmikan incenerator atau fasilitas pengolahan pimbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dari kegiatan fasyankes.
Penulis: Desi Kartika Ayu | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melalui Pemprov Kalimantan Utara ( Kaltara ) meresmikan incenerator atau fasilitas pengolahan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dari kegiatan fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes).
Incenerator tersebut bertempat di Desa Tengkapak, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan dan berdiri di atas lahan seluas kurang lebih 1 hektare (Ha).
Incenerator sendiri merupakan sebuah alat pembakar sampah yang berteknologi tinggi.
Gubernur Kaltara, Zainal A Paliwang mengatakan untuk kapasitas pengolahan limbah fasyankes menggunakan incenerator tersebut mencapai 2 ton sampah per hari.
Baca juga: Pemprov Kaltara Salurkan Rp 498 Miliar Dana Bagi Hasil, Kepala Bapenda Tomy Lapo Bocorkan ini
Dalam hal meningkatkan kapasitas produksi pengolahan limbah, Pemprov Kaltara akan segera memberikan himbauan kepada seluruh layanan kesehatan di Provinsi Kaltara.
"Kita akan segera memberikan surat edaran kepada seluruh rumah sakit dan juga layanan kesehatan lainnya untuk kemudian membakar limbah di sini (Kaltara) bukan keluar daerah," kata Zainal A Paliwang kepada TribunKaltara.com, Rabu (6/3).
Pabrik pengolahan limbah B3 atau Incenerator ini dikelola langsung oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kaltara.
Tentu saja kehadirannya diharapkan dapat menyumbang deviden untuk Kaltara sendiri.
Selain itu, Gubernur Zainal A Paliwang mengatakan bahwa potensi limbah di Kaltara mencapai angka 20 ton perhari.
Dengan adanya incenerator ini, Gubernur berharap agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga akan mengalami peningkatan.
Namun, ia juga menyampaikan bahwa kendala saat ini adalah rata-rata rumah sakit dan layanan kesehatan di Kaltara ini sudah memiliki kontrak dengan pabrik pengolah limbah di luar Kaltara.
Baca juga: Terungkap Alasan Ditpolairud Polda Kaltara Periksa Dokumen Speedboat Reguler di Nunukan
"Kita berikan waktu dulu untuk mereka (rumah sakit) menyelesaikan kontraknya dengan pabrik pengolah limbah lainnya. karena tidak etis jika meminta mereka langsung memutus kontraknya," lanjutnya.
Incenerator yang dikelola oleh BUMD PT Benuanta Kaltara Jaya, nantinya tidak hanya melayani pembakaran limbah dari rumah sakit di Kaltara, namun juga rumah sakit daerah tetangga.
"Kalau bisa, kita tarik untuk rumah sakit dari Berau atau dari kota lain untuk membakar limbahnya disini," pungkasnya.
(*)
Kementerian Lingkungan Hidup
Bahan Berbahaya dan Beracun
Desa Tengkapak
Zainal A Paliwang
Gubernur Kaltara
incenerator
Kaltara
Angka Kemiskinan di Kaltara Tinggi, Pemprov Libatkan Perusahaan, Target 2030 Turun Jadi 2,90 Persen |
![]() |
---|
Baru 39,5 Persen, Kaltara Masih Kesulitan Kejar Target Eliminasi Tuberkulosis 2030 |
![]() |
---|
Tilang Elektronik Berlaku Oktober ini, Ditlantas Polda Kaltara Sosialisasikan RHK di Tanjung Selor |
![]() |
---|
Setelah Penulisan Makalah, 7 Peserta Seleksi Calon Sekda Kaltara Ikuti Tahapan Wawancara Pekan Depan |
![]() |
---|
Kapolda Brigjen Pol Djati Wiyoto Abadhy Ajak Masyarakat Jaga Keamanan dan Kondusifitas di Kaltara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.